Di Pasar Bringkit, Otoritas Kantor Pajak Badung Sosialisasi Penurunan Tarif 05 Persen

329

Badung, Theeast.co.id — Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara menyasar para pedagang dan pelaku usaha mikro kecil di Pasar Beringkit, Kabupaten Badung, Bali, dalam sosialisasi penurunan tarif pajak penghasilan agar mereka dapat berkontribusi dalam pembangunan negara.

“Saat ini pemerintah memberikan kemudahan menurunkan tarif menjadi 0,5 persen dari awalnya 1 persen,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badung Utara Sutjipto di Mengwi, Kabupaten Badung, Rabu.

Sosialisasi dikemas dengan panggung hiburan dengan menghadirkan pelawak lokal yang menyelipkan informasi terkait pajak bagi negara sehingga diharapkan tumbuh kesadaran dari pelaku UMKM termasuk para pedagang.

Sutjipto mendorong pelaku UMKM memanfaatkan penurunan tarif pajak penghasilan final tersebut sehingga pembayaran pajak bisa lebih diringankan.

Baca juga :  Lanal Tegal Gelar Panen Ketahanan Pangan dan Bhaksos dalam Rangka HUT Armada RI

Ia mengharapkan melalui sosialisasi tersebut sekaligus dapat mengedukasi masyarakat mengenai upaya pemerintah mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak, yang nantinya digunakan untuk membangun negara.

“Kami harap kesadaran pajak seluruh masyarakat khususnya pedagang di Pasar Beringkit semakin meningkat,” ucapnya.

Sementara itu Kepala PD Pasar Jaya Rai Suka Bagia mengatakan turunnya tarif Pph final tersebut merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap kemajuan usaha mikro di Tanah Air.

“Ini akan memberikan keringanan tarif agar meringankan para pedagang kecil dalam membayar pajak untuk berpartisipasi mendukung kemajuan negara,” katanya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meluncurkan tarif PPh final UMKM 0,5 persen pada Jumat (22/6) di Surabaya.

Baca juga :  Kapolsek Kuta Utara Beri Penghargaan kepada Anggota Berbasis Kinerja

Sehari setelah peluncuran, Kepala Negara menyosialisasikan kebijakan itu kepada pelaku usaha di Bali.

Ketentuan penurunan tarif itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 yang berlaku 1 Juli 2018.

Dalam peraturan itu mengatur pengenaan PPh final sebesar 0,5 persen kepada wajib pajak yang peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Peraturan tersebut juga mencantumkan jangka waktu tarif PPh final untuk wajib pajak (WP) orang pribadi selama tujuh tahun, WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV) atau firma selama empat tahun, dan untuk WP badan perseroan terbatas selama tiga tahun. (Remi)

Facebook Comments

About Post Author