Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya memutuskan menolak gugatan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan adanya penolakan ini maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku.
Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana dalam membacakan putusannya menyebutkan “Menolak gugatan penggugat untuk keseluruhannya”. Keputusan ini dibacakan di PTUN Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenhumham tentang pencabutan status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.
Bahkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak seharusnya didaftarkan sebagai perkumpulan Kementerian Hukum dan HAM. Hakim merujuk pada keterangan saksi dan ahli yang mengatakan bahwa HTI sama dengan Hizbut Tahrir di seluruh dunia. HTI maupun HT dianggap sama-sama berupaya menegakkan khilafah islamiyah dalam skala global. Hal itu terbukti dari buku-buku yang menjadi pedoman anggota HTI dalam melaksanakan kegiatan di Indonesia.
“Meskipun demikan HTI tidak didaftarkan menjadi partai politik tapi perkumpulan berbadan hukum,” ucap Hakim anggota Roni Erry Saputro saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta, Senin (7/5).
“Berdasar hal tersebut maka menurut majelis hakim pendaftaran mereka sejak kelahirannya sudah salah sejak terbit badan hukumnya,” lanjut Roni.
Dalam pertimbangan, hakim juga meyakini HTI bukan jaringan organisasi internasional belaka. Oleh karena itu, HTI dianggap seharusnya didaftarkan sebagai partai politik, bukan berstatus perkumpulan.
“Melainkan jaringan partai politik dunia yang dapat dibuktikan dalam buku-buku rujukannya,” kata roni.
“Oleh karenanya sejak dicabut status badan hukumnya tidak dapat dihidupkan kembali pakai badan hukum perkumpulan berbadan hukum,” ujar Roni.
Ada tiga alasan utama yang membuat pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum HTI tidak melaksanakan peran positifnya untuk ambil bagian dalam pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945 sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*)
(sumber : kompas.com)

