Home Nasional Hukum dan Kriminal Polwan Tak Boleh Sembarangan Gunakan Media Sosial, Ini Aturannya..

Polwan Tak Boleh Sembarangan Gunakan Media Sosial, Ini Aturannya..

(doc. Vebma.com)

JAKARTA – Penggunaan media sosial dapat dikatakan sudah sangat melekat di kehidupan masyarakat.

Membagikan foto-foto atau video momen menarik, mengunggah berbagai status sesuai suasana hati, dan berkomentar di sejumlah unggahan pemilik akun lain tentunya sudah menjadi hal yang lumrah. Namun, berbeda dengan para polisi wanita ( polwan) yang memiliki aturan khusus dalam menggunakan media sosial.

Dalam aturan yang tercantum dalam buku saku tata tertib polwan, disebutkan bahwa media sosial dapat digunakan para polwan untuk membuat tulisan, komentar, foto, video, gambar tentang prestasi. Kemudian aktivitas pelayanan kepada masyarakat dan keberhasilan tugas maupun dalam bidang lain yang bersifat informatif, edukatif, dan aktual.

Sementara beberapa larangan untuk para polwan dalam menggunakan media sosial adalah sebagai berikut:

1. Membuat tulisan, komentar atau meneruskan informasi yang bersifat rahasia, sensitif, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan memprovokasi kelompok tertentu atau instansi lain.

2. Menampilkan perilaku negatif dan gaya hidup mewah atau hedonis baik dalam bentuk gambar, foto, dan video.

3. Mengunggah dan atau meneruskan foto, video, dan atau lokasi terkait pelaksanaan tugas Polri yang bersifat rahasia, korban, dan lokasi bencana.

4. Mengunggah foto dan atau video ke media sosial yang tidak sesuai norma dan etika profesi Polri.

Kasubbagdaya Polwan Baggasus Biro Binkar Mabes Polri AKBP Naning Setyo Budiarti mengatakan, sejumlah peraturan ini dibuat agar para polwan mengerti posisinya sebagai penegak hukum yang harus bersifat netral.

“Supaya tidak timbul anggapan di masyarakat bahwa kami tidak netral. Jadi sebaiknya kalau menggunakan media sosial untuk yang sifatnya positif saja,” ujar Naning ketika dihubungi, Selasa (21/5/2018).

Naning melanjutkan, tak bijaksana dalam menggunakan media sosial juga akan mengganggu polwan dalam menjalankan tugasnya.

“Misalkan dia mengunggah foto atau video mengenai giatnya dalam melaksanakan tugas maka tentunya akan mengganggu dalam proses itu. Misalnya dalam penyelidikan kasus, pengamanan, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Naning menambahkan, pihaknya memiliki tim siber internal untuk memantau pergerakan para polwan di media sosial.

“Tim ini baru dibentuk sekitar satu tahun lalu di internal polwan untuk memantau pergerakan polwan di dunia maya,” katanya.

Hingga saat ini pihaknya belum pernah menemui pelanggaran berat terkait penyalahgunaan media sosial.

Dalam buku saku polwan disebutkan berbagai ancaman hukuman yang dapat diterima para polwan jika tidak menggunakan media sosial secara bijaksana:

1. Perbuatan tindak pidana penyalahgunaan media sosial berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Perbuatan melanggar disiplin anggota Polri PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

3. Pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana termuat dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Naning mengatakan, ancaman hukuman untuk para polwan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan secara bertahap mulai teguran tertulis, tunda kenaikan gaji berkala (KGB), usulan kenaikan pangkat (UKP), dan pendidikan (DIK). Kemudian mutasi bersifat demosi atau penurunan jabatan, penempatan khusus, pidana penjara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. (*)

(sumber : Kompas Indonesia)

 

Facebook Comments

About Post Author

Exit mobile version