Buleleng,Theeast.co.id, – Media sosial menjadi sangat penting dalam pengaturan kampanye Pemilu mengingat pemanfaatan selama ini dilakukan secara masif. Sehingga dalam pengunaan media sosial, para calon ataupun tim kampanyenya harus menyampaikan atau mendaftarkan akun-akun Medsos yang digunakan ke KPU. Bertempat di Ruang pertemuan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng, Jumat siang (7/9) dilakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu tahun 2019 dengan melibatkan Parpol peserta pemilu 2019 yang mengatur tata cara pelaksanaan kampanye untuk Calon Legeslatif pada tingkat Kabupaten, Provinsi, DPR-RI dan DPD maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019 mulai mengatur tata cara pelaksanaan kampanye pada media sosial atau medsos yang dituangkan dalam Peraturan KPU di samping sejumlah kampanye yang mengunakan alat peraga kampanye dan media massa.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan PKPU terbaru yang mengatur proses pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2019. Salah satunya terkait dengan pengunaan media sosial. “Tentang Kampanye ini ada beberapa regulasi yang diatur diantaranya teknis berkampanye di Medsos, kampanye di ruang terbuka maupun tertutup, teknis pemasangan spanduk maupun baliho serta teknis kampanye di media masa baik cetak maupun elektronik serta online,” tuturnya.
Menurutn Suardana, sosialisasi dilakukan agar dalam pelaksanaan kampanye dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan termasuk nantinya akan kesepakatan di dalam tata cara pelaksanaan kampanye itu sendiri. “Peraturan ini dimaksudkan agar peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama dalam berkampanye. Selain itu tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 akan dilakukan selama tujuh bulan yang diawali pasca penetapan daftar calon tetap Pileg dan penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019,” ujarnya. (Nay)