Wednesday, December 3, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Peserta Pemilu 2019 Bisa Berkampanye Di Medsos

Buleleng,Theeast.co.id, – Guliran kampanye Pemilu 2019 tinggal beberapa hari lagi. KPU telah menyiapkan tahapan pelaksanaan kampanye untuk para calon legeslatif, calon DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan pada pesta demokrasi sekarang ini, selain pemasangan dan penyebaran alat peraga kampanye (APK) maupun pengunaan media massa, kampanye bisa dilakukan dengan mengunakan media sosial atau medsos, seperti facebook, twiteer dan Instagram. Peserta Pemilu 2019, utamanya Partai Politik dan Tim Kampanye bisa memanfaatkan media sosial (Medsos) untuk melakukan kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan terkait dengan hal tersebut. Pemanfaatan media sosial untuk melakukan kampanye tidak berlaku untuk akun-akun perseorangan atau pribadi para calon. Di luar akun resmi milik parpol dan tim kampanye akan dikategorikan dalam Undang-Undang ITE sehingga dalam penanganan akan dilakukan oleh kepolisian. Namun bila akun resmi ditemukan permasalahan akan ditangani secara bersama oleh KPU, Bawaslu dan Kepolisian.

Komisioner KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan saat dikonfirmasi mengatakan, pengaturan pengunaan media sosial untuk pelaksanaan kampanye telah diatur sedemikian rupa dengan menyerahkan 10 akun yang akan digunakan setiap Parpol maupun Tim Kampanye calon DPD, Presiden dan Wakil Presiden. “Setiap partai politik tim kampanye wajib menyerahkan akun medsos yang digunakan untuk berkampanye. Setiap akun bisa membuat 10 akun medsos dalam satu aplikasi,” ungkapnya

Sutrawan mengatakan, keberadaan akun-akun yang diserahkan setiap parpol maupun Tim Kampanye calon DPD, Presiden dan Wakil Presiden, nantinya akan mendapat pengawasan secara bersama dari KPU, Bawaslu dan Kepolisian. “Setiap alamat akun itu wajib diserahkan ke KPU, Bawaslu dan Kepolisian. Dan kami akan selalu mengawasi setiap akun yang digunakan untuk berkampanye,” imbuhnya. Dalam pengunaan akun-akun kampanye di media sosial tersebut diharapkan dapat digunakan secara bijaksana dengan lebih memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan program-program yang diusung atapun mengenalkan para calonnya, demikian juga dalam pengunaan kampanye di medsos itu sangat dilarang untuk memfitnah ataupun menjelek-jelekan parpol lain atau calon secara individu. (Nay)

 

Popular Articles