Atambua, Theeast.co.id – Sejak awal pembangunan Mall Pelayanan Publik di Atambua selalu menjadi perbincangan tersendiri bagi masyarakat kabupaten Belu, terlebih soal sumber anggaran pembangunan yang belum pernah disetujui di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Belu. Hingga saat ini ketika telah dibawah pada sidang perubahan Anggaran Tahun 2018 belum juga menemui titik terang. Pembiayaan pembangunan mall pelayanan publik ini pun telah direncanakan untuk dibawah lagi pada sidang Anggaran Murni tahun 2018 yang akan dilaksanakan sesegera mungkin maksimal awal bulan November tahun ini.
Ketua DPRD Kabupaten Belu Januaria Awalde Berek dalam kesempatan wawancara dengan awak media ini mengatakan bahwa anggaran Mall Pelayanan Publik akan dianggarkan pada sidang Anggaran Murni yang akan dilaksanakan minimal akhir bulan ini, Senin (15/10/2018). “Termasuk dengan anggaran mall juga
kita akan bawah pada anggaran murni. Kita lagi berkomunikasi dengan eksekutif untuk siapkan dokumen karena paling cepat akhir oktober dan paling lama awal November sudah mulai buka sidang murni. Malah kemarin kita sudah minta untuk siapkan agenda banwus pada tanggal 29 oct pembukaan sidang murninya tapi dengan belum adanya penetapan perubahan APBD maka secara sendirinya kita harus menunggu”, jelasnya.
Selain itu untuk perbaikan jalan dalam perkotaan maupun diluar perkotaan memang ada juga anggarannya baik itu di perubahan maupun di murni. Dikatakan bahwa hal inikan bertahap sehingga akan diselesaikan sampai tuntas. “kan bertahap akan sampai tuntas toh, karena tidak mungkin hanya fokus satu saja. Jadi setiap di perubahan ataupun di murni ada sedikit ada perhatian terhadap jalan dalam kota dan tidak terlupakan juga yang di luar kota”, ungkap Ketua DPRD Januaria.
Awalde Berek juga menjelaskan bahwa pada agenda paripurna ke – 8 kemarin, setelah persetujuan dilanjutkan ke evaluasi dari badan Anggaran dan badan Pembentukan Peraturan Daerah kepada tim TAPD Provinsi maupun tim dari Biro Hukum untuk dua buah Ranperda yang diajukan. Kemudian evaluasi jadwalnya berjalan sesuai dengan agenda maka harus menunggu lagi untuk dapat hasil evaluasi itu baik umum maupun teknis melalui SK Gubernur. “Nah hari ini sebetulnya kami sudah sampai pada tahap penyampaian dari kedua badan terhadap hasil evaluasi paripurna ke 9 lanjut sampai 10 dan 11 penutupan untuk APBD perubahan. Namun hasil evaluasi dari badan anggaran itu masih di meja bapak Gubernur jadi kita menunggu untuk ditanda tangan dulu baru kita bisa menerima dokumen itu yakni SK dari Gubernur yang sudah cap dan tanda tangan. Hal itu pula yang menjadi pedoman untuk kita menyampaikan laporan dari badan Anggaran dan badan Pembentukan Peraturan Daerah dan berlanjut sampai pada penetapan APBD perubahan”, imbuh Awalde.
Dijelaskan bahwa durasi waktunya masih sesuai ketentuan yang dimana minimal 3 hari maksimal 15 hari sehingga alur waktunya masih ada di dalam. Dalam jenjang waktu yang tersisa, Pemerintah Belu akan tetap melakukan komunikasi dengan pihak Provinsi untuk memperoleh SK Gubernur. (Ronny)

