Home Nasional Daerah Nyepi Bali Diperpanjang, Gubernur Perintahkan Warga Tetap dalam Rumah Usai Nyepi

Nyepi Bali Diperpanjang, Gubernur Perintahkan Warga Tetap dalam Rumah Usai Nyepi

Cegah Penularan Corona, Pawai Ogoh Ogoh Bali Jelang Nyepi Ditiadakan/theeast.co.id
Cegah Penularan Corona, Pawai Ogoh Ogoh Bali Jelang Nyepi Ditiadakan/theeast.co.id

Denpasar, Theeast.co.id – Gubernur Bali I Wayan Koster menginstruksikan agar warga Bali tidak boleh keluar rumah pasca perayaan Nyepi yang jatuh pada tanggal 25 Maret 2020. Seperti biasa, selama 24 jam saat Nyepi, warga Bali baik Hindu maupun non Hindu tidak boleh keluar rumah. Namun kali ini Koster memperpanjang masa tinggal dalam rumah hingga dua hari berturut-turut. “Seperti biasa, sehari setelah Nyepi adalah hari Ngembak Geni. Pada hari tersebut, biasanya masyarakat Hindu pergi kemana-mana, bersalaman dengan keluarga, kunjung mengunjung atau bahkan lebih banyak yang pergi ke berbagai tempat pariwisata. Mempertimbangkan kondisi yang ada, maka kami memutuskan untuk memperpanjang masa tinggal dalam rumah. Artinya, selama dua hari, seluruh warga Bali tanpa kecuali dilarang sama sekali untuk keluar dari rumah. Wajib tetap tinggal dalam rumah,” ujarnya di Denpasar, Rabu (25/3).

Instruksi untuk tetap tinggal dalam rumah pasca Nyepi sudah disosialisasikan ke seluruh kabupaten dan kota di Bali. Seluruh Bupati dan walikota sudah dikoordinasikan dan semuanya sepakat. Artinya, sehari setelah Nyepi, warga Bali wajib tetap tinggal dalam rumah sebagaimana hari raya Nyepi. Surat edaran hal ini sudah disosialisasikan sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Suasana di desa menjadi tanggungjawab aparat desa baik desa dinas maupun desa adat. Sosialisasi juga sudah dilakukan oleh para Babinsa dan Babinkamtibmas. Institusi Polri dan TNI ini menjadi garda terdepan dalam melakukan koordinasi penertiban warga di tingkat desa.

Sementara Ketua Satgas Penanggulangan Covid19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, surat edaran tersebut sudah dikeluarkan beberpa hari lalu dan sudah disosialisasikan secara massif. “Banyak masyarakat bertanya. Bagaimana dengan warga yang bekerja karena banyak perusahan swasta tidak ada pengumuman libur. Kami tegaskan bahwa dengan dikeluarkannya surat edaran untuk tetap dalam rumah sehari setelah Nyepi maka seluruh operasional kantor baik pemerintah, swasta, hotel, bank, diwajibkan untuk meliburkan karyawannya. Karena besok ini tidak ada pergerakan massa, tidak ada mobilitas baik orang maupun barang. Jadi perlakuannya sama,” ujarnya. Pemprov Bali sudah berkoordinasi dengan pihak perbankan, hotel, lembaga, departemen dan non departemen agar tetap libur sehari setelah Nyepi.

Kesemuanya ini adalah untuk mendukung kebijakan Gubernur Bali yang telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Bali untuk tetap berada di rumah pada hari Kamis, 26 Maret 2020 (Hari Ngembak Geni). Hal ini sebagai upaya pencegahan yang paling efektif dengan cara membatasi aktifitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain mengingat pada hari tersebut masyarakat Hindu Bali biasanya banyak yang melaksanakan kunjungan antar warga / keluarga dan ke tempat wisata. Bukan hanya kantor, hotel dan destinasi wisata yang tutup tetapi seluruh aktifitas keagamaan dan sosial juga ditiadakan. Namun demikian, pada tanggal 26 Maret 2020, pelabuhan, Bandara Ngurah Rai serta jalan utama jalur logistik akan beroperasi seperti biasa. Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan hanya tutup selama 24 jam pada tanggal 25 Maret karena Hari Raya Nyepi. (Axele Dhae)

Facebook Comments

About Post Author

Exit mobile version