Home Nasional Daerah Desa Adat di Bali Diminta Pahami Situasi Negara dalam Keadaan Darurat Kesehatan

Desa Adat di Bali Diminta Pahami Situasi Negara dalam Keadaan Darurat Kesehatan

Pasien Meninggal di Bali Bertambah 1 Orang/theeast.co.id
Pasien Meninggal di Bali Bertambah 1 Orang/theeast.co.id

DENPASAR, Theeast.co.id – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulan Covid19 Bali Dewa Made Indra menegaskan agar seluruh desa adat di Bali harus memahami bahwa Indonesia saat ini sedang dalam situasi darurat kesehatan. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai aksi penolakan di Bali terhadap lokasi karantina bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali. Di beberapa kabupaten di Bali hingga saat ini masih terjadinya penolakan terhadap kehadiran Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang sedang menjalani proses karantina di sejumlah wilayah. Pihaknya pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi penolakan terhadap PMI yang kebetulan sedang menjalani proses karintina di daerahnya melalui penempatan oleh pemerintah kabupaten/Kota.

“SOP-nya sangat ketat, mereka dijaga dengan baik, dijaga tidak keluar dari lokasi karantina. Dijaga juga agar tidak berinteraksi terlalu dekat satu sama lain di karantina. Dan masyarakat pun tidak diizinkan masuk ke tempat karantina,” jelas Dewa Indra dalam keterangan persnya, Senin (20/4) petang, di Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Denpasar.

Karena itu menurutnya tidak ada alasan bagi masyarakat untuk takut dan khawatir akan adanya proses karantina di daerahnya. “Saya meminta kepada masyarakat, tidak ada lagi penolakan. Apakah mengatasnamakan banjar adat, mengatasnamakan masyarakat, atau yang lainnya. Karantina adalah upaya melindungi masyarakat. Ada 4,2 juta masyarakat Bali harus kami lindungi. Karantina adalah instrumennya,” tegas Dewa Indra.

Pria asal Pemaron, Buleleng ini juga menyatakan bahwa sikap penolakan tersebut adalah sikap yang tidak baik, tidak bijak, di luar prinsip kemanusian dan sikap yang jauh dari rasa solidaritas dan norma kepatutan. “Mudah-mudahan mulai saat ini, tidak ada lagi penolakan terhadap tempat karantina. Dalam konteks saat ini, negara dalam status darurat pandemik, darurat kesehatan masyarakat, dan Bali dalam stattus tanggap darurat Covid-19. Artinya, negara dan pemerintah punya kewenangan melalui aparatnya untuk melakukan tindakan cepat untuk menyelamatkan masyarakat. Harus dipahami bahwa Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat kesehatan. Negara akan mengambil tindakan tegas bila ada pihak-pihak yang menghalangi,” jelas Dewa Indra.

Untuk itu Dewa Indra yang pula Sekda Provinsi Bali mengatakan tidak perlu ada musyawarah-musyawarah dengan kelompok yang mengatasnamakan masyarakat untuk persetujuan yang dalam hal ini adalah lokasi karantina.

“Tindakan cepat ini didukung dengan SOP yang tepat. Kalau semua tempat karantina ini harus dirundingkan, dimusyawarahkan dahulu, maka tidak bisa ada tindakan cepat. Lalu PMI harus dibawa kemana? Mohon dipahami, ini bukan situasi normal,” tegasnya

Dalam situasi tanggap darurat, Sekda Dewa Indra menghimbau oknum atau kelompok masyarakat jangan menggunakan narasi tidak adanya musyawarah dalam penentuan lokasi karantina ini. “Seluruh wilayah Bali merupakan wilayah teritorial Provinsi Bali. Artinya pemerintah punya kewenangan untuk menggunakan fasilitas yang ada untuk instrumen perlindungan masyarakat. Jangan ada kelompok kecil yang seolah-olah menganggap daerahnya adalah teritori yang tidak bisa disentuh. Itu keliru,” sebutnya.

Dewa Indra juga menjelaskan bahwa PMI yang diarahkan ke masing-masing kabupaten/kota di Bali, merupakan mereka yang hasil rapid test-nya negatif. Meskipun demikian, para PMI ini juga kembali dikarantina mengikuti masa inkubasi virus tersebut. Yakni selama 14 Hari. Selanjutnya pun kembali dilakukan tes untuk memastikan mereka benar-benar negatif dan dapat kembali ke masyarakat.

Untuk itu, Sekda Dewa Indra menghimbau masyarakat jangan khawatir dengan proses karantina karena Gugus Tugas berupaya sekuat tenaga untuk menghindarkan masyarakat dari paparan Covid-19. “Saya tegaskan lagi bahwa karantina ini adalah cara pemerintah untuk melindungi masyarakat. Pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat, namun mohon dipahami situasi saat ini.

Telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Bali, Kapolda dan Pangdam bahwa kita perlu tindakan cepat dengan karantina sebagai instrumennya. Berkenaan dengan itu maka pemerintah, polisi dan TNI akan tetap mengedepankan metode persuasif, sosialisasi dan edukasi namun pada batas tertentu. Jika tidak bisa berjalan baik, menemui jalan buntu, maka aparat Polri dan TNI akan melakukan tindakan hukum yang tegas sebagai pilihan terakhir,” tandasnya.(axelle dae).

Facebook Comments

About Post Author

Exit mobile version