Desa Adat yang Menolak Karantina itu Cermin Sikap tidak Manusiawi

315
Desa Adat yang Menolak Karantina itu Cermin Sikap tidak Manusiawi/theeast.co.id
Desa Adat yang Menolak Karantina itu Cermin Sikap tidak Manusiawi/theeast.co.id

DENPASAR, Theeast.co.id – Sekda Bali Dewa Made Indra dengan tegas mengatakan, penolakan lokasi karantina bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) dengan mengatasnamakan desa adat atau Banjar adat adalah tindakan yang tidak tepat. “Kalau saja tempat karantina ditolak oleh masyarakat apakah ini akan berarti kita lepaskan sahabat-sahabat kita yang dikarantina ini supaya kembali ke masyarakatnya dengan membawa sejumlah penyakit. Jika itu dilakukan maka berarti pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu ketika kami mengkarantina mohon jangan ditolak karena ini adalah strategi untuk melindungi masyarakat secara keseluruhan 4,2 juta rakyat Bali harus kami lindungi. Karantina adalah instrumen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat kita. Sikap penolakan itu adalah sikap yang tidak bijak, sikap yang tidak tepat, sikap yang jauh dari prinsip-prinsip kemanusiaan, sikap yang jauh dari rasa solidaritas, sikap yang jauh dari norma-norma kepatutan,” ujarnya di Denpasar, Selasa (21/4).

Salah satu keluhan yang disampaikan oleh masyarakat bahwa pemilihan tempat karantina itu tidak dikoordinasikan dengan desa adat. Saat ini negara dalam status darurat pandemi kesehatan. Saat ini negara berada dalam status keadaan darurat kesehatan masyarakat.

Provinsi Bali juga sudah ditetapkan oleh Gubernur melalui surat keputusan Gubernur Bali bahwa Bali berada dalam status tanggap darurat Covid19. Kalau negara atau pemerintah sudah menetapkan status tanggap darurat maka kepada aparat pemerintah, kepada aparat negara, telah diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan cepat untuk menyelamatkan masyarakat.

Untuk itu lokasi karantina tidak perlu harus ada koordinasi dengan desa adat, karena ini status tanggap darurat yang diperlukan adalah tindakan-tindakan cepat. Apalagi seluruh tindakan cepat ini dilakukan dengan SOP yang sangat ketat. “Kalau semua tempat karantina ini harus kita rundingkan terlebih dahulu maka kita tidak bisa bertindak cepat dan kawan-kawan kita yang harus kita karantinakan harus bawa kemana, karena harus menunggu perundingan terlebih dahulu dengan masyarakat,” ujarnya.

Bila situasinya normal, sudah pasti petugas akan melakukan pendekatan kepada masyarakat. Namun karena dalam situasi tanggap darurat maka kepentingan untuk melindungi masyarakat menjadi lebih penting. “Saya minta masyarakat jangan menggunakan narasi tidak ada koordinasi, tidak ada musyawarah dengan masyarakat dalam pemilihan tempat karantina. Sekali lagi saya tegaskan mohon jangan digunakan narasi itu dalam situasi tanggap darurat, dalam situasi darurat nasional seperti sekarang ini,” ujarnya.

Seluruh wilayah Bali adalah dalam wilayah teritorial Pemerintah Provinsi Bali. Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menggunakan fasilitas publik yang ada sebagai instrumen perlindungan kepada masyarakat.

Jadi jangan ada kelompok kelompok kecil masyarakat yang melakukan penolakan itu seolah-olah budaya itu adalah wilayah teritorial yang tidak bisa disentuh oleh pemerintah. Seluruh wilayah Pulau Bali adalah dalam teritorial wilayah Pemerintah Provinsi Bali. Provinsi Bali memiliki kewenangan terhadap setiap jengkal wilayahnya apalagi setiap wilayah itu digunakan untuk memberi perlindungan kepada 4,2 juta rakyat Bali.(axelle dae).