DENPASAR, Theeast.co.id – Gubernur Bali I Wayan Koster memohon dengan sangat hormat agar para pekerja migran Indonesia (PMI) agar lebih tertib dalam masa karantina agar tidak mengulangi kasus yang terjadi di Banjar Selokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali. Dalam kasus di Desa Abuan tersebut, 1 PMI menulari 10 orang warga. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah karena saat ini sedang di-rapid test semua warga. Kasus ini membuat Koster mengeluarkan surat himbauan tertanggal 29 April 2020. Dalam surat tersebut, Koster menyoroti secara khusus penambahan kasus positif yang terjadi di Bangli dan Karangasem karena ulah PMI yang tidak taat dan disiplin dalam masa karantina.
“Bahwa sampai tanggal 28 April 2020 secara kumulatif jumlah pasien positif COVID -19 telah mencapai 215 orang, bertambah sebanyak 22 orang dari hari sebelumnya.
Penambahan ini berasal dari Kabupaten Bangli yang positif sebanyak 11 orang, Kabupaten Karangasem sebanyak 5 orang, Kabupaten Klungkung sebanyak 2 orang, Kabupaten Badung sebanyak 2 orang, dan Kabupaten Buleleng sebanyak 2 orang. Penambahan terbanyak berasal dari Kabupaten Bangli,” ujarnya.
Penambahan yang positif berasal dari PMI/ABK sebanyak 9 orang dan terjangkit di Bali (penularan lokal) sebanyak 13 orang. Diantaranya sebanyak 8 orang yang positif dari Banjar Srokadan, Desa Abuan, Kabupaten Bangli, yang ditularkan oleh seorang PMI/ABK yang melaksanakan karantina secara mandiri di rumahnya.
Demikian juga sebanyak 5 orang di Karangasem, 4 orang diantaranya dalam satu keluarga di Desa Padang Kerta, terjadi penularan dari seorang PMI/ABK yang melaksanakan karantina secara mandiri.
Begitu juga yang 1(satu) orang PMI/ABK di Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem yang melaksanakan karantina secara mandiri. “Para PMI/ABK yang melaksanakan karantina mandiri ini ternyata tidak tertib dan tidak disiplin sehingga menularkan kepada keluarganya dan warga lain disekitarnya.
Kondisi ini baru bisa diketahui setelah Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan Rapid Test tahap kedua beberapa hari yang lalu bagi para PMI/ABK yang melaksanakan karantina secara mandiri. Dari hasil Rapid test ditemukan ada yang positif COVID-19, kemudian diambil Swab dan diuji laboratorium ternyata hasilnya positif COVID-19,” ujarnya.
Selanjutnya mereka yang positif COVID-19 telah diambil dan ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi untuk menjalani perawatan. Para PMI/ABK yang melaksanakan karantina secara mandiri, pada saat mereka pulang hanya membawa Surat Keterangan Sehat dari perusahaan tempat mereka bekerja di luar negeri, dan di Bandara dilakukan pemeriksaan dengan Thermo Gun.
Pada saat itu, sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ditentukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan, bagi PMI/ABK yang telah membawa Surat Keterangan Sehat langsung bisa melaksanakan karantina secara mandiri. Pada umumnya mereka pulang sebelum tanggal 22 Maret 2020. Bahkan diantara PMI/ABK tersebut ada yang pulang tidak melalui prosedur resmi dari luar negeri, yaitu pulang dengan penerbangan sendiri sehingga tidak terpantau oleh pihak otoritas bandara. Ternyata diantara para PMI/ABK yang pulang melalui prosedur tidak resmi dan yang pulang melalui prosedur resmi tetapi melaksanakan karantina secara mandiri di rumahnya, ditemukan ada yang positif setelah dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan temuan beberapa orang PMI/ABK yang positif COVID-19 tersebut, Gugus Tugas Provinsi Bali langsung bertindak cepat dengan melakukan Rapid Test di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa bagi para PMI/ABK yang datang dari berbagai negara mulai tanggal 22 Maret Mereka yang negatif boleh pulang mengikuti karantina mandiri di rumahnya selama 2 minggu, dan yang positif COVID-19 langsung dirawat di Rumah Sakit Rujukan. Kemudian Gugus Tugas Provinsi memperkuat penanganan PMI/ABK yang diputuskan pada tanggal 13 April 2020, dengan berbagi tugas secara bergotong-royong yaitu; PMI/ABK yang positif ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi dan yang negatif ditangani oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota dengan mengkarantina di Hotel atau di fasilitas lain.
“Kita bersyukur karena dari jumlah pasien positif COVID-19 sebanyak 215 orang, sebanyak 88 orang atau sekitar 41% telah berhasil sembuh, ini angka yang cukup tinggi yaitu peringkat 5 secara Nasional di bawah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 39 orang dari 93 kasus (42%), Aceh sebanyak 4 orang dari 9 kasus (44%), Maluku sebanyak 11 orang dari 22 kasus (50%), dan Nusa Tenggara Timur 1 orang dari 1 kasus (100%).
Sementara dilihat dari jumlah pasien yang meninggal, Bali termasuk dalam kelompok paling rendah yaitu sebanyak 4 orang dari 215 kasus atau sekitar 2%, terdiri dari 2 orang WNA, 1 orang daerah luar yang berdomisili Bali, dan 1 orang PMI/ABK warga Bali,” ujarnya.
Koster meminta dengan tegas kepada Bupati/Walikota se-Bali bersama-sama aparat keamanan agar memperketat pengawasan para PMI /ABK yang dikarantina oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan yang melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
Kepada para PMI atau ABK agar benar-benar tertib dan disiplin selama mengikuti karantina, tidak boleh menerima tamu, tidak boleh keluar, dan tidak boleh bandel. Aparat keamanan yang bertugas di tempat karantina agar bertindak tegas terhadap PMI/ABK yang tidak tertib dan tidak disiplin.
Koster juga minta supaya dilakukan Rapid Test kepada para PMI/ABK yang dikarantina, baik yang dikarantina oleh Kabupaten/Kota maupun yang melaksanakan karantina secara mandiri.
Selain itu agar segera melaksanakan Rapid Test di Banjar/Desa bagi semua warga yang berpotensi terkena positif COVID-19 yang ditularkan oleh PMI/ABK di wilayahnya, seperti di Banjar Srokadan, Desa Abuan, Kabupaten Bangli dan Desa Padang Kerta dan Desa Bungaya Kangin, Kabupaten Karangasem.(axelle dae).

