Kemenko PMK Dorong Sosialisasi dan Implementasi Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044 di Daerah

405
Kemenko PMK Dorong Sosialisasi dan Implementasi Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044 di Daerah/theeast.co.id

DENPASAR, The East Indonesia – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mendorong dilakukannya sosialisasi secara masif tentang implementasi rencana induk penanggulangan bencana 2020-2044 di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Hal ini sangat penting berdasarkan tantangan perubahan paradigma penanganan bencana dari responsif menjadi preventif, tingginya resiko bencana serta komitmen Pemerintah terkait pentingnya aspek penanggulangan bencana dalam pembangunan nasional, maka Indonesia memebutuhkan suatu perencanaan penanggulangan bencana jangka panjang.

Untuk itu, pada 11 September 2020, Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 telah diterbitkan sebagai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020. Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk memperoleh ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana, menuju Indonesia Emas 2045.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam hal ini melalui Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Dody Usodo Hargo mendorong pemahaman dan perumusan tindak lanjut terhadap RIPB 2020-2044 melalui rapat koordinasi daerah di Hotel Mercure Kuta Provinsi Bali beberapa hari lalu.

“Sesuai Perpres tersebut, RIPB Tahun 2020-2044 merupakan pedoman nasional menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Perpres ini merupakan merupakan bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional dalam RPJMN dan RPJMD. Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagaimana dimaksud pada Perpres ini, dilaporkan kepada Presiden melalui Menko PMK”, tutur Deputi Dody.

Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut Perpres RIPB, saat ini BNPB sedang mengkoordinasikan penyusunan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (Renas PB) 2020-2024, menyiapkan Sekretariat Nasional RIPB, revisi Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (Perka BNPB No.4 Tahun 2008), serta melakukan bimbingan teknis dan asistensi penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah.

Perwakilan Kemendagri Yoga Wiratama secara daring mengingatkan bahwa implementasi kebijakan penguatan tata kelola penanggulangan bencana pada RIPB dapat dilakukan dengan strategi mengoptimalkan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Penanggulangan Bencana. Penting bagi daerah mewujudkan fokus capaian RIPB untuk tahun 2020-2024 yaitu terintegrasinya pengumpulan data, informasi, dan literasi kebencanaan.

I Wayan Wiasthanan selaku Kepala Bappeda Bali menyampaikan bahwa Pemda Bali telah menuangkan kebijakan perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan bencana dalam RPJMD 2018-2023. Dalam upaya perencanaan mitigasi, Bali juga telah memiliki Perda No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029, RSWP3K untuk mitigasi wilayah laut dan pesisir, Rencana Umum Energi Daerah (RUED), serta Rencana Pengembangan Industri Provinsi (RPIP).

Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin menyampaikan optimismenya prospek implementasi RIPB di daerah dapat dilaksanakan dengan baik, berdasarkan UU Penanggulangan Bencana, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP 2/2018 dan Permendagri 101/2018 tentang SPM Penanggulangan Bencana Daerah. “Bali akan segera menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi begitu Renas PB telah selesai disusun dan Kajian Risiko Bencana Bali diperbaharui,” lanjut I Made Rentin.

Asdep Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK mencatat beberapa kesimpulan dari rakor ini, yaitu bahwa RIPB 2020-2044 menjadi pijakan bersama untuk membangun regulasi, kelembagaan dan investasi Penanggulangan Bencana, Terdapat lima tantangan implementasi, yaitu komitmen pimpinan, sinkronisasi perencanaan, sinergi antar instansi, kapasitas SDM, ketersediaan anggaran.

Secara teknis Rakor dipimpin oleh Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial, Ponco Respati Nugroho. Hadir juga pada rakor tersebut perwakilan dari Kemensos, Perekayasa Utama dari BPPT, pimpinan dan pejabat OPD tingkat Provinsi Bali, para Kalaksa BPBD dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, serta perwakilan dari BMKG, SAR, PMI, dan RRI Provinsi Bali.

Penulis : Axelle Dae|Editor : Christovao Vinhas