Home Nasional Hukum dan Kriminal Putusan Banding, Hukuman Jerinx Dikurangi 4 Bulan

Putusan Banding, Hukuman Jerinx Dikurangi 4 Bulan

DENPASAR, The East Indonesia – Hasil banding dari I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah dikeluarkan, dan diterima oleh kuasa hukum yang dimotori oleh I Wayan Gendo Suardana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/1/2021). Menurut Gendo, sesungguhnya banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum juga sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bali.

“Kami baru diberitahu tadi pagi untuk mengambil salinan putusan banding. Padahal putusan sudah keluar sejak tanggal 14 Januari 2021 lalu atau sudah 5 hari lalu,” ujarnya. Berdasarkan putusan hakim di PT Bali, dikatakan bahwa Jerinx tetap dinyatakan bersalah dan putusan banding tetap menguatkan putusan di PN Denpasar atau pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut dilakukan pada tanggal 14 Januari 2021 berdasarkan musyawarah hakim yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Menurut Gendo, vonis penjaranya dikurangi 4 bulan dari total hukuman di pengadilan di tingkat pertama yakni selama 14 bulan. Artinya, musisi SID tersebut dikurangi 4 bulan sehingga tinggal menjalani hukuman selama 10 bulan. “Kami mengapresiasi kepada hakim di PT, yang sudah mengurangi masa hukuman Jerinx selama 4 bulan sehingga tinggal 10 bulan. Namun kami tetap pada pendapat hukum kami bahwa Jerinx sesungguhnya tidak bersalah dan berhak untuk bebas. Sebab Jerinx tidak secara sah dan meyakinkan melakukan ujaran kebencian seperti yang dituduhkan selama ini dalam vonis di PN Denpasar.

Dalam teori hukum pidana, tindakan Jerinx tidak bisa dikatakan ujaran kebencian karena tidak mendegradasi kelompok atau golongan tertentu. Sebab, IDI bukanlah kelompok yang rentan terhadap ujaran kebencian dan tidak termasuk dalam satu kelompok, suku, agama tertentu.

Terhadap vonis banding ini, menurut Gendo, timnya akan berkoordinasi dengan Jerinx apa langkah hukum selanjutnya. “Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada klien kami Jerinx, apakah yang akan dilakukan setelah menerima keputusan ini. Apakah mau dilanjutkan ke tahapan berikutnya semuanya kami serahkan ke Jerinx,” ujar Gendo. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, bila JPU melakukan upaya kasasi maka pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Itu semua tergantung klien. Sebaliknya bila klien menerima keputusan ini maka tidak ada lagi langkah hukum selanjutnya.

Seperti diketahui terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali I Gede Ary Astina alias Jrx SID dinyatakan selama 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan. Berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021.

Jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini terdakwa Jrx yang juga drumer band Superman Is Dead masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. Sebelumnya pada (19/11) majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tutur majelis hakim yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam perkara ini I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis|Axelle Dae|Editor|Chris

Facebook Comments

About Post Author

Exit mobile version