Home Nasional Hukum dan Kriminal Gendo: Kasasi JPU Terhadap Jerinx Hanya Melakukan Pembalasan

Gendo: Kasasi JPU Terhadap Jerinx Hanya Melakukan Pembalasan

DENPASAR, The East Indonesia -Tim kuasa hukum Gede Aryastina atau Jerinx mengajukan memori kasasi melalui PN Denpasar, Rabu (10/2/2021). Ternyata selain menyerahkan memori kasasi, pada hari yang sama, Rabu, (10/2/2021), tim penasehat hukum I Gede Aryastina atau yang akrab disapa Jrx SID juga menerima salinan memori kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diserahkan oleh Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Denpasar. Memori kasasi tersebut diterima langsung oleh ketua tim hukum I Wayan Gendo Suardana.

Setelah membaca secara singkat memori kasasi Jaksa Penuntut Umum tersebut, Gendo menanggapi bahwa memori kasasi JPU yang hanya 10 halaman tersebut, hanya 3 halaman yang memuat dalil memori kasasi. Gendo menjelaskan memori kasasi yang diajukan oleh JPU merupakan memori kasasi yang dipaksakan dan sesungguhnya JPUk tidak mempunyai argumentasi yang jelas dalam memori kasasinya. “Karena apa yang didalilkan oleh JPU sebenarnya sudah diakomodir oleh majelis hakim sebelumnya. Dalil memori kasasi Jaksa mengada-ada, tidak punya dasar argumentasi jelas dan terlihat hanya ingin melakukan pembalasan terhadap Jrx SID”, sindir Gendo.

Dalam memori kasasinya Jaksa Penuntut Umum menyatakan apa yang dilakukan Jrx SID menyakiti seluruh dokter, menimbulkan rasa sakit dan penurunan kinerja dokter dan tenaga medis lainnya. Selain itu, dalam memori kasasi juga mengulas tindakan Jrx SID yang melakukan walk out pada saat persidangan pertama, ditanggapi Gendo bahwa hal tersebut sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai hal-hal yang memberatkan. Atas hal tersebut, Gendo menegaskan bahwa memori kasasi JPU tersebut sebenarnya bukan ditujukan kepada Mahkamah Agung tetapi ditujukan kepada JPU sendiri. “Karena JPU memprotes diri mereka sendiri”, tegasnya.

Gendo menambahkan bahwa keinginan Jaksa yang hanya ingin melakukan pembalasan tersebut telah ditolak oleh hakim banding dengan menyatakan bahwa pidana penjara 10 (sepuluh) bulan oleh Jrx SID itu didasarkan pada prinsip hukum pidana bukan sebagai pembalasan, tetapi sebagai pendidikan. “Tuntutan 3 tahun sudah ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi Denpasar,” ujar Gendo.

Gendo menegaskan bahwa terhadap memori kasasi dari JPU, tim hukum akan membuat kontra memori banding dan secepatnya dilayangkan ke PN Denpasar. “Kami akan tanggapi secara resmi dengan membuat kontra memori kasasi secepatnya”, tutup Gendo.

Penulis|AXelle Dae|Editor|Chris

Facebook Comments

About Post Author

Exit mobile version