Home Nasional Politik Pansus PLP2B Sepakati Batas Minimum Keringanan PBB 75%

Pansus PLP2B Sepakati Batas Minimum Keringanan PBB 75%

Rapat Pansus I DPRD Buleleng membahas Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (PLP2B). FOTO - WISMAYA

BULELENG, The East Indonesia – Pansus I DPRD Buleleng yang membahas Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (PLP2B) menyepakati Batas Minimun pemberian insentif berupa PBB sebesar 75% untuk wilayah yang termasuk dalam PLP2B. Hal ini disimpulkan pada rapat kelanjutan antara Pansus I yang dipimpin oleh Ketua Pansus Putu Mangku Budiasa dengan pihak terkait di ruang komisi II DPRD Buleleng, Senin (3/5).

Dalam rapat tersebut hadir anggota Pansus I, Tim Ahli DPRD Buleleng, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng.

Ketua Pansus I Putu Mangku Budiasa ditemui usai rapat mengatakan, setelah berkoordinasi dengan BPK RI perwakilan Bali dan Kejaksaan Negeri sesuai dengan pasal 43 huruf a terkait pemberian insentif berupa keringanan pajak PBB sebesar 100% sesuai aspirasi masyarakat khususnya para kelian subak, petani dan pemilik lahan tidak bisa dilakukan karena sesuai undang-undang no 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Peraturan pemerintah RI nomor 12 tahun2012 tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan peraturan menteri keuangan Pmk nomor 82/Pmk.03/2017 tentang pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan tidak terdapat kebijakan untuk pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, Pansus I dan eksekutif mengambil kesimpulan sementara batas minimum atau sekurang-kurangnya Keringanan PBB sebesar 75%, dan kami akan segera sosialisasikan ini kepada kelian subak, petani dan pemilik lahan yang masuk wilayah PLP2B”tambahnya.

Setelah Pansus I menggelar rapat dengan pihak terkait, rencana Selasa 4 Mei 2021 Pansus I akan mengundang perwakilan kelian subak, petani dan pemilik lahan untuk mendengarkan aspirasi pada acara sosialisasi yang bertempat di Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng.***

Penulis – Wismaya|Editor – Chris

Facebook Comments

About Post Author

Exit mobile version