Home Nasional Hukum dan Kriminal Rommy Rempas Divonis 3 Bulan Penjara, Simone Christine Polhutri Kecewa

Rommy Rempas Divonis 3 Bulan Penjara, Simone Christine Polhutri Kecewa

Terdakwa Rommy Rempas. FOTO - IST.
DENPASAR, The East Indonesia  – Pada 7 Oktober menjadi hari yang sangat tidak mengenakan buat Rommy Rempas, terdakwa yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Simone Christine Polhutri.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin oleh Rustanto, S.H., M.H menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 bulan terhadap Rommy Rempas. Rommy Rempas terbukti melanggar Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

“Menyatakan bahwa terdakwa Rommy Rempas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik, dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 bulan,”ucap hakim Ketua dalam persidangan.

Atas putusan hakim yang hanya menghukum terdakwa 3 bulan penjara, korban Simone Christine Polhutri merasa kecewa dengan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang tidak seimbang dengan perbuatannya mencemarkan nama baik seorang perempuan di tengah umum.

“Saya sebagai korban yang sudah dihajar dan dipermalukan  harkat dan martabat saya di hadapan umum oleh terdakwa, merasa sangat kecewa dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan 3 bulan penjara kepada terdakwa,”jelas Simone.

Menurut Simone keadilan yang diharapkan hanya sebuah mimpi. “Hukum itu hanya tajam ke bawah dan tumpul keatas,”tegasnya.

Kuasa Hukum Nikson Lalu pun  sangat kecewa dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 3 bulan penjara,  di mana putusan itu tidak memberi rasa keadilan terhadap korban yang telah dicemarkan nama baiknya oleh terdakwa Rommy.

“Seharusnya majelis hakim dalam putusannya dapat melakukan terobosan baru, di samping menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan, harus diikuti dengan perintah penahanan terhadap terdakwa, karena dengan ditahannya terdakwa akan memberikan efek jera,”imbuh Nikson.

Ia juga mengharapkan nantinya jaksa mengajukan banding, namun memori banding tersebut harus mewakili kepentingan korban.

Sebelumnya, pada 9 September lalu, terdakwa Rommy Rempas ditutut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 bulan penjara.***

Editor – Igo Kleden

 

Facebook Comments

About Post Author

Exit mobile version