ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Daerah Kabupaten Belu melaksanakan kegiatan bimbingan teknis Penatausahaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Aula Hotel Matahari Atambua, Rabu (02/02/2022).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber / para pemateri dari pihak Kemendagri dan Provinsi NTT.
Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin saat diwawancarai awak media The East Indonesia usai membuka giat Bimtek Penatausahaan SIPD tersebut menjelaskan bahwa bimtek tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Pimpinan OPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan jajarannya.
“Kita memberikan pemahaman kepada yang pertama pimpinan OPD selaku kuasa pengguna anggaran, yang kedua jajaran jajaran pengelola keuangan di OPD itu mulai dari PPK atau atasan langsung, bendahara, pembuat dokumen dan sebagainya untuk bagaimana mereka mengenali dan familiar menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Jap Prihatin ini lantas menjelaskan bahwa Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) merupakan suatu Sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.
SIPD memiliki manfaat untuk menyediakan data dan informasi yang akurat yang terbaru untuk perencanaan pembangunan daerah, menjadi sistem penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kemendagri dalam pengendalian dan penyerasian pembangunan daerah serta menjadi gerbang data dan informasi pembangunan daerah, dan juga merupakan akses data dan informasi berbagai kepentingan.
“SIPD ini merupakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang digagas dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan pengelolaan APBD. Jadi pengelolaan APBD itu ada 4 dimensi utama yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan atau penatausahaan dan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ditambahkan, sebelum SIPD ini ada pengelolaan keempat dimensi utama ini terpisah. Jadi perencanaan terpisah di Bappeda, penganggaran terpisah di Keuangan, pelaksanaan atau penatausahaan itu terpisah. Sekarang SIPD ini mau mengintegrasikan semua. Jadi kita memang tidak bisa menerapkan secara langsung, secara serentak tetapi kita akan secara bertahap. SIPD ini juga merupakan sebuah keterbukaan informasi publik.”
Karena itu, dengan adanya bimbingan teknis penatausahaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tersebut, Sekda Belu berharap agar para peserta dapat mengikuti secara baik sehingga mempermudah pelaksanaannya dan penyerapan terhadap APBD.
“Kita berharap para peserta terutama para pimpinan OPD memahami dengan betul sehingga dalam pelaksanaannya itu dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Ini adalah poin bahwa kelancaran pelaksanaan bimtek ini akan mempermudah penyerapan APBD. Persoalan nyata seperti kemarin kan gaji sampai terlambat hanya karena katanya sistem ini belum jalan,” imbuh Jap Prihatin.
Sebelumnya diberitakan, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Pemendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan dalam rangka peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintahan Daerah yang bersih, efektif dan efisien dalam tata kelola Pemerintahan yang baik, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Belu menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemerintah Daerah berupa “Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Kabupaten Belu.”
Kegiatan yang dilakukan di Aula Hotel Matahari Atambua ini dibuka langsung oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE.,MSi, Rabu (02/02/2022).
Kegiatan Bimbingan Teknis Penatausahaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Kabupaten Belu tersebut direncanakan akan berlangsung sejak hari ini (02/02) sampai dengan tanggal 5 Februari 2022 mendatang. ***
Penulis – Ronny|Editor – Igo