ATAMBUA, The East Indonesia – Seorang Pria atas nama Natalino Soares (30 th) dianiaya dan ditikam berulang kali hingga sekarat, Sabtu (19/02/2021) sekitar pukul 15:00 WITA.
Pria dengan alamat Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu ini ditikam oleh DH (55 th) setelah sempat beradu mulut.
Akibat penimakan yang dilakukan oleh DH secara berulang-ulang tersebut, Natalino jatuh tak berdaya dan langsung dibawah serta mendapatkan pengobatan di RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua.
Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim-nya, AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia, Senin (21/02/2022) menjelaskan bahwa penganiayaan hingga adanya penikaman tersebut terjadi di Jalan raya, simpang tiga Pasar Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan.
“Saat ini berdasarkan keterangan saksi korban Natalino Soares dianiaya dan ditikam oleh DH, pria asal Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu,” pungkasnya.
Disampaikan bahwa pada saat itu DH berjalan kaki sedangkan korban (Natalino) dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo menuju ke arah simpang tiga cabang lolowa tepatnya disamping Terminal Kendaraan
Keduanya saling berikutan sambil beradu mulut dan baik DH maupun Natalino dalam keadaan mabuk.
Namun saat tiba ditempat jual kayu bakar yang berada dekat TKP, Natalino mengambil sebatang kayu dan mencoba memukul DH tetapi berhasil dihindari dan tidak mengenainya.
“Karena terlapor (DH) berhasil menghindar maka DH yang dalam keadaan mabuk miras langsung mencabut sebilah pisau yang di selipkan di pinggangnya lalu mengejar dan menikam korban secara berulang kali,” tandas AKP Sujud Alif.
Ditambahkan, “Akibat tikaman tersebut korban terjatuh. Melihat korban sudah jatuh maka DH melarikan diri ke arah ke hutan di sekitar Lolowa. Namun karena DH tersesat di hutan tersebut, DH kembali lagi ke Pasar Lolowa.”
Di Pasar Lolowa, Kasat Reskrim Polres Belu menerangkan bahwa DH bertemu dengan seorang pria berinisial PM dan langsung membawa DH ke Satreskrim Polres Belu.
“Saat itu, DH langsung kita amankan dan saat ini kita sementara tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Sujud Alif Yulamlam.
Terkait barang bukti, disampaikan bahwa terdapat 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu berukiran dan bersarung kayu yang panjangnya kurang lebih 25 Cm.
“Untuk kasus ini DH kita akan kenakan pasal 354 ayat 1 sub 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polres Belu.
Sementara itu, kata AKP Sujud Alif Yulamlam, korban Natalino Soares saat ini masih dirawat di RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua. (Ronny)

