DENPASAR, The East Indonesia – Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara kurang 4 tahun. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Suprapto mengatakan, Sudikerta sudah bisa menghirup udara segar di luar penjara karena banyak potongan masa tahanan yang berhak diterimanya. Bebasnya Sudirkerta dari Lapas Kerobokan diiringi isak tangis warga binaaan yang merasa kehilangan akibat kebaikan yang mereka alami selama hidup bersama mantan Wakil Gubernur Bali ini.
“Selama menjalani hukuman, Sudikerta banyak mendapatkan remisi. Sebab Sudikerta selalu berkelakuan baik, suka menolong orang di Lapas, suka donor darah, serta menjadi contoh yang sangat baik bagi warga binaan lainnya. Oleh karena ini semua, Sudikerta berhak menghirup udara bebas sejak Selasa (22/2/2022) sore. Dia langsung pulang dijemput keluarga dan kerabatnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Suprapto, Sudikerta bebas empat bulan lebih cepat dari biasanya. Seharusnya tokoh Golkar Bali ini baru bebas sekitar Juli 2022. Namun karena pemerintah juga memberikan remisi akibat pandemi Covid19 yang melanda dunia, maka mantan Wagub Bali dan Wagub Bupati Badung itu bebas lebih awal atau lebih cepat empat bulan dari masa hukumannya yang sebenarnya. Sebab Sudikerta bisa bernafas lega karena selama di penjara telah banyak berbuat untuk kebaikan bersama. Informasi di lapangan, keluarnya Sudikerta diantar dengan isak tangis beberapa warga binaan lainnya di Lapas karena kebaikan Sudikerta selama kebersamaan di Lapas.
Sebelumnya pria asal Pecatu tersebut dihukum karena penipuan dan dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 149 miliar melawan Alim Markus dari PT Maspion Surabaya. Oleh PN Denpasar, mantan Ketua DPD Golkar Bali tersebut divonis 12 tahun penjara. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman sebanyak 6 tahun penjara. Selama menjalani hukuman penjara, Sudikerta menjalani hukuman dengan baik, berkelakuan baik, suka menolong, sehingga banyak sekali remisi yang diterimanya. Akibatnya, Sudikerta keluar lebih cepat dari masa hukuman yang sebenarnya.***
Penulis – Axelle Dhae|Editor – Igo

