ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menggelar rapat koordinasi (rakor) bidang Komunikasi dan Informatika (kominfo) tingkat Provinsi NTT tahun 2022 di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Kegiatan ini dilakukan di bawah tema, Sinergitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai penggerak transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan NTT bangkit menuju sejahtera.
Rakor tersebut dibuka pada, Rabu malam (23/02/2022) di Aula Hotel Matahari Atambua dan akan dilaksanakan sampai tanggal 25 Februari 2022.
Dalam kegiatan pembukaan rakor tersebut dihadiri oleh Gubernur NTT diwakili Asisten I
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra (secara Zoom Meeting), Kepala Dinas Kominfo NTT, para Pimpinan DPRD, para Sekda, Kepala Dinas seluruh Kabupaten/kota se-Provinsi NTT, Bupati dan Wakil Bupati Belu, Forkopimda dan pimpinan Kabupaten Belu serta para narasumber rapat koordinasi bidang Kominfo tingkat Provinsi NTT tahun 2022.
Kegiatan rapat koordinasi bidang komunikasi dan informatika tingkat Provinsi NTT tahun 2022 ini pun dibuka secara zoom meeting oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erni UsbokoUsboko sebagai perwakilan dari Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi NTT, Lusia Fransisca Tiwe, ST selaku Ketua Panitia dalam membacakan laporan panitianya menjelaskan bahwa transformasi digital dalam Tata Kelola pemerintahan berbasis elektronik sudah keniscayaan, sehingga pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik memanfaatkan teknologi informasi komunikasi adalah suatu keharusan.
Dikatakan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo bahwa transformasi digital di masa pandemi maupun next pandemi akan mengubah secara struktural cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, bertransaksi yang sebelumnya offline dengan kontak fisik menjadi lebih banyak ke online. Karenanya, perubahan seperti ini perlu segera diantisipasi, disiapkan, direncanakan secara matang.
“Penerapan teknologi informasi merupakan keharusan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bagi penyelenggara Negara,” ujarnya.
Pandemi Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia sejak awal tahun 2020 telah mendorong penggunaan berbagai aplikasi dalam kehidupan sehari-hari. Instansi pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan individu semakin melihat nilai penting platform berkomunikasi.
“Misalnya video conferencing dalam menyelenggarakan rapat dan Pendidikan ataupun penggunaan platform e-commerce untuk melakukan pembelian berbagai kebutuhan yang semakin meningkat dalam era pandemik. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan berbagai jenis aplikasi merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat,” tutur Lusia Tiwe.
Untuk itu guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik, menurut Sekertaris Dinas Kominfo Provinsi NTT ini bahwa diperlukan kesiapan dan dukungan aparatur, infrastruktur dan sistem aplikasi yang perlu terus diupayakan dan ditingkatkan secara terkoordinasi dan terintegrasi Pembangunan bidang Komunikasi dan Informatika.
“Peran pemerintah tidak lagi sama dengan era terdahulu. Pemerintah dalam menjalankan tugasnya bekerja sama dengan banyak pihak dan masyarakat. Dahulu pemerintah berperan sebagai administrator hanya mencatat. Namun permintaan rakyat untuk dilayani sehingga pemerintah kemudian menjadi service provider dengan rakyat sebagai konsumennya,” tandasnya.
Lusia Tiwe kemudian menjelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Peraturan Menpan RB RI nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE serta hasil rekomendasi pelaksanaan Rakor Bidang Komunikasi dan Informatika Tingkat Provinsi Tahun 2020, maka penyelengaraan Rapat Koordinasi Bidang Kominfo dilaksanakan di Atambua Kabupaten Belu.
“Rapat Koordinasi ini adalah merupakan media terbangunnya kolaboratif, komunikasi, dan Informasi untuk mewujudkan sinkronisasi program kegiatan Bidang Komunikasi dan Informatika antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” imbuhnya.
Ditambahkan bahwa pada momentum ini juga akan dilakukan pencanangan Desa Digital, Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Belu di Desa Kabuna Desa yang menjadi juara nasional dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. Pelayanan keterbukaan informasi yang diberikan antara lain kepada semua masyarakat bisa mengaksesnya mulai dari musrenbang, peninjauan lokasi dan penyusunan APBDes. Jadi dalam kegiatan tersebut kita bisa melihat bagaimana Desa Kabuna berprestasi secara nasional dalam keterbukaan informasi.
Selain itu, Lusia mengatakan dalam kegiatan ini juga sekaligus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk beralih dari TV monolog ke TV digital.
Dalam laporan panitia tersebut, Sekertaris Dinas Kominfo NTT ini menyampaikan beberapa tujuan dari terselenggaranya rakor bidang Kominfo tingkat Provinsi NTT tahun 2022 yakni antara lain;
1. Mendorong peningkatan sinergitas dan kolaborasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT dalam mengakselerasi dan mengimplementasikan penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Provinsi NTT;
2. Mendorong peningkatan sinergitas peran dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika dalam perannya sebagai Government Public Relation untuk mendukung keterbukaan Informasi Publik dan Satu Data Indonesia;
3. Mendorong peran dan komitmen Kabupaten/kota dalam peningkatan indeks SPBE Tahun 2022;
4. Mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder dalam rangka persiapan dan penguatan penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik di Provinsi NTT. (Ronny)

