Home Gaya Hidup Kesehatan Satgas Keluarkan Syarat Ketentuan PPDN melalui Surat Edaran

Satgas Keluarkan Syarat Ketentuan PPDN melalui Surat Edaran

SINGARAJA, The East Indonesia – Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi yang ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2022.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Covid-19 Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan, Rabu (18/5) mengungkapkan PPDN harus mengikuti ketentuan yang tercantum pada surat edaran dimaksud.

Dijelaskan dari ketentuan tersebut PPDN dengan moda transportasi udara, laut, maupun darat harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga  (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau  rapid test antigen.

“Tentu saja bagi masyarakat yang sudah vaksin lengkap dalam melakukan perjalanan keluar daerah tidak perlu lagi melakukan rapid test atau PCR,” tegasnya.

Sedangkan PPDN yang hanya melakukan vaksinasi dosis pertama wajib  menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya  diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Lebih lanjut, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

“Kita juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit
Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,” sambungnya.

Perlu juga diketahui, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau
rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan
pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Mari kita laksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam melakukan Perjalanan Dalam Negeri demi keselamatan kita bersama,” ajak Suwarmawan

Sementara itu, terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Buleleng hari ini nihil kasus konfirmasi baru. Sehingga tercatat 1 orang saja yang masih dalam perawatan.***

Penulis – Wismaya

Facebook Comments

About Post Author

Exit mobile version