DENPASAR, The East Indonesia -Karaoke keluarga di Denpasar menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk menikmati hiburan saat weekend atau juga sekedar melepas penat akibat suntuknya kerjaan atau aktivitas lainnya. Untuk itu sejumlah masyarakat ingin memulihkan situasi tersebut dengan bergembira, menikmati hiburan bersama keluarga atau orang terdekat dan sahabat-sahabatnya di karaoke keluarga.
Nah, apa yang terjadi bila karaoke yang diperuntukan bagi keluarga ini kemudian beralih fungsi menyediakan dan menjual minuman keras alias beralkohol dan juga menyediakan pemandu lagu atau populer disebut Lady Companion (LG).
Salah satu tempat karaoke keluarga yang disebut – sebut mempraktekan hal di luar kelaziman dan diduga kuat melanggar ‘norma’ karaoke keluarga sebagai tempat rekreasi keluarga, dengan menyediakan minuman keras dan juga Lady Companion (LC) atau pemandu adalah Karaoke Happy Puppy, karaoke keluarga di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Denpasar. Karaoke ini diduga tidak mengindahkan ketentuan sebagai tempat rekreasi keluarga dengan menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (Mikol). Tidak hanya itu, Karaoke Keluarga Happy Puppy ini juga menyediakan pemandu lagu yang tidak dizinkan di tempat karaoke keluarga.
Dari penelusuran media ini, ternyata Karaoke Keluarga Happy Puppy di Jalan Gatsu tersebut benar melakukan praktek ilegal dengan menjual miras dan menyediakan pemandu lagu dengan tarif Rp500 ribu.
“Seharusnya, sebagai tempat hiburan keluarga yaitu karaoke keluarga, dimana banyak juga pengunjung anak – anak atau masih dibawa umur, Happy Puppy tidak menjual miras dan menyediakan perempuan sebagai pemandu lagu,” ungkap salah satu pejabat di Pemkot Denpasar.
Menurut pejabat yang minta namanya tidak disebut tersebut mengaku sudah mendengar dan mendapat informasi bahwa ada praktek ilegal dari pihak Happy Puppy dalam menjalankan usahanya sebagai karaoke keluarga.
“Sudah ada informasi yang kami terima kalau Karaoke keluarga Happy Puppy menjual mikol dan juga menyediakan perempuan pemandu lagu,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil manajemen Happy Puppy untuk menjelaskan terkait dengan mikol yang dijual dan juga pemandu lagu tersebut. “Dari soal izin, itu tidak boleh karena karaoke keluarga bukan karaoke untuk pengunjung dewasa,” tegasnya.***


