Home Ekonomi APBD Belu TA 2023 Ditetapkan, Bupati Agus Taolin : Mohon Maaf dan Terimakasih Atas Kritik Saran Yang Membangun

APBD Belu TA 2023 Ditetapkan, Bupati Agus Taolin : Mohon Maaf dan Terimakasih Atas Kritik Saran Yang Membangun

0
APBD Belu TA 2023 Ditetapkan, Bupati Agus Taolin : Mohon Maaf dan Terimakasih Atas Kritik Saran Yang Membangun
Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin saat menyampaikan sambutan pada penutupan sidang pembahasan APBD TA 2023

ATAMBUA, The East Indonesia – Sidang DPRD Kabupaten Belu tahun 2022 tentang pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 ditutup dan ditetapkan secara resmi pada, Kamis (29/12/2022).

Penutupan Sidang DPRD Kabupaten Belu tahun 2022 tentang pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 ditutup dan ditetapkan secara resmi oleh Ketua DPRD kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran JR dan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM.

Hadir juga dalam acara penutupan Sidang tentang pembahasan APBD tahun 2023 yang digelar Ruang Paripurna Utama DPRD Belu tersebut, Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM; Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak; para anggota DPRD Belu, Pimpinan OPD Kabupaten Belu serta Forkompinda plus Kabupaten Belu.

Diketahui ditetapkan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 dengan perincian secara garis besar sebagai berikut:

• Pendapatan
Pada Tahun Anggaran 2023 pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 947.847.952.290 (Sembilan Ratus empat Puluh tujuh Miliar Delapan Ratus empat Puluh tujuh Juta sembilan Ratus lima Puluh dua Ribu dua Ratus sembilan Puluh Rupiah)

• Belanja
Anggaran belanja pemerintah daerah Kabupaten Belu pada tahun anggaran 2023 Rp. 970.893.666.575 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)

• Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan pada tahun 2023 dianggaran sebesar Rp.28.045.714.285,(Dua Puluh Delapan Miliar Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah), Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000.000,(Lima Miliar Rupiah) Pembiayaan Netto sebesar Rp.23.045.714.285 (Dua Puluh Tiga Miliar Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah).

Ketua DPRD kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran JR dalam pernyataan penutupan Sidang DPRD Kabupaten Belu tahun 2022 tentang pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 menyampaikan bahwa DPRD kabupaten Belu berharap agar APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati dapat direalisasikan oleh Pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkualitas.

Ditegaskan pula dengan fungsi pengawasan, DPRD kabupaten Belu berkomitmen untuk melakukan pengawalan terhadap peraturan daerah yang dihasilkan dalam masa sidang ini serta berbagai Perbub peraturan daerah yang dihasilkan sebelumnya.

“Untuk itu kerjasama dengan Pemerintah, dan berbagai pihak yang berkepentingan termasuk masyarakat luas, mutlak dilakukan sehingga semua yang diharapkan bersama dapat tercapai,” ujar Ketua DPRD Belu.

Sementara itu Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dalam sambutannya mengatakan bahwa mekanisme proses persidangan yang telah dilalui menunjukan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu sebagai Mitra Kerja dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Ini sangat penting dalam rangka memajukan daerah, sehingga kebijakan yang diambil dapat menunjang berbagai usaha dan upaya untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang ditetapkan dalam sidang ini guna menunjang Visi dan Misi Kepala Daerah sesuai RPJMD Kabupaten Belu Tahun 2021-2026 dan pelaksanaan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023,” urainya.

Ditambahkan, “melalui mekanisme persidangan, kita mampu menuntaskan seluruh agenda sidang dengan berbagai pikiran, analisis, kajian yang cermat sehingga telah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.”

Bupati Belu yang juga adalah seorang Dokter Spesialis Penyakit Dalam konsultan Gastroentero Hepatologi ini menjelaskan bahwa dalam Sidang APBD Tahun Anggaran 2022 ini, Pemerintah Daerah dan DPRD telah menyetujui bersama dan telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menetapkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu menjadi peraturan daerah, yaitu :

1. Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023;

2. Peraturan Daerah tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah; dan

3. Peraturan Daerah tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM menyampaikan terimakasih semua pihak dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan selama Tahun Anggaran 2022.

“Terimakasih kepada kita semua dalam memberikan saran, pendapat dan kritikan yang membangun, sehingga keputusan yang diambil dan ditetapkan hari ini dapat menjawab tuntutan, aspirasi dan kebutuhan daerah khususnya masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Belu dan menjadi payung hukum yang berkualitas bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel di Kabupaten Belu menuju Masyarakat Belu yang Sehat, Berkarakter dan Kompetitif,”

Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM juga menyampaikan permohonan maaf dan memohon doa dari seluruh elemen masyarakat agar cita-cita membangun masyarakat dan Kabupaten Belu dapat tercapai dengan baik.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dalam kesempatan ini apabila dalam tahun 2022 terdapat kekurangan, kesalahan baik yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Pimpinan OPD dan staf kami dalam Pemkab Belu maka dari tempat ini kami meminta maaf kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat,” tandasnya.***(Ronny)

Exit mobile version