Home Nasional Hukum dan Kriminal Rektor Unud : Pengelolaan Dana SPI Dalam Pengawasan Lima Lembaga Audit dan...

Rektor Unud : Pengelolaan Dana SPI Dalam Pengawasan Lima Lembaga Audit dan Dapat Dipertanggungjawabkan

KUASA HUKUM - Koordinator Kuasa Hukum Rektorat, Dr Nyoman Sukandia, Selasa (14/3). Foto : Ist

DENPASAR, The East Indonesia – Universitas Udayana(Unud) dalam mengelola Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) selalu dalam pengawasan atau audit; Satuan Pengawas Internal, Inspektorat Jenderal, BPK, BPKP, dan Akuntan publik. Dan selama ini tak pernah ada masalah terkait pengelolaan keuangan.

Demikian penegasan yang disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Rektorat, Dr Nyoman Sukandia, Selasa (14/3). “Namun setelah penetapan Rektor Unud sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan audit sendiri (internal) sehingga berkesimpulan bahwa Negara dirugikan sebesar Rp; 3,9 M dan 105 M. Dan bahkan dalam pernyataannya di INews TV pukul 18.58 (senin petang) Wita berkesimpulan bahwa Negara dirugikan 459 M.

Tentu mesyarakat luas menjadi gerah dan ketentramannya menjadi terusik. Publik ingin mengetahui motif pemberitaan ini yang begitu spektakuler,” kata Nyoman Sukandia

Nyoman Sukandia menambahkan, dari pernyataan resmi kemarin menyebutkan angka angka kerugian itu mencapai Rp443 miliar yang dirinci sebagai berikut Rp1,9 M itu dianggap sebagqi pungutan tidak sah. Dalam data yang ada menyebutkan, ada selisih setoran dari mahasiwa yang perbedaan antara di SK dan di sistem. “Misalnya di SK Rp71 juta tetapi di sistem R80 juta. Itu terakulumasi dari tahun 2018 sampai 2021 dan 2022, yang angkanya mencapai Rp1,9 miliar. Itu yang tejadi. Akan tetapi universitas, kelebihan dan itu sudah diaudit. Ini pun tidak ada keluhan dari mahasiswa,” paparnya

Akan tetapi lanjutnya, universitas akan siap mengembalikan jika dianggap pungutan tidak sah. Artinya negara diuntungkan, jadi menguntungkan korporasi, negara dirugikan segitu. “Jadi kalau dari audit kami, dari BPK,Universitas Udayana, negara diuntungkan sesungguhnya. Tetapi tidak mau seperti itu, Universitas Udayana adalah negara,”ujarnya.

Negara harus hadir memberi perlindungan kepada masyarakat soal pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa. “Kita kembalikan kalau itu dicari. Setiap saat kita kembalikan. Jadi negara diuntungkan, tidak rugi kok,” ujarnya

Ia menambahkan, yang kedua soal angka Rp105 miliar pernyataan resmi dari Aspidsus di televisi. Angka 105 M itu disebutkan karena tidak ada pendistribusian dana ke bagian infrastruktur dari dana yang dipungut dari 2018 sampai 2022.

Alokasi itu semestinya Rp105 miliar dan oleh karena tidak dialokasikan sebesar itu berarti dianggap kerugian negara. Nah sesungguhnya dana itu sudah didistribusikan sesuai dengan ketentuan simulasi yang dibuat oleh universitas dan diaudit dikontrol oleh BPK. “Jadi sekali lagi tidak ada dana keluar, dan itu terpakai semua. Masuknya juga ke sistem. Nah kenapa ada angka Rp443,9 miliar diasumsikan, oleh karena kejadian ini perekonomian negara jadi terguncang, terganggu. Bagi kami, semua dipakai di sistem dan dikawal. Tidak ada yang dirugikan dan tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya

Ia mengatakan, masyarakat di pulau dewata sangat membanggakan Universitas Udayana menjadi salah satu perguruan tinggi negeri tertua semenjak kemerdekaan. “Dan masyarakat luas tidak pernah merasa dirugikan atau ada keluhan terhadap program dan proses pendidikan yang sudah selama ini berjalan. Namun dengan adanya pemberitaan ini, nama baik dan nilai keluhuran menjadi tercemar,” tandasnya.

Sehari sebelumnya, usai diperiksa penyidik Kejati Bali sebagai saksi Prof Antara dengan tegas mengatakan telah menjawab semua pertanyaan penyidik.

“Pada prinsipnya kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya (tersangka-red). “Tadi penyidik sudah menyerahkan surat pemberitahuan. Kita konsultasi dengan teman-teman konsultan hukum,” lanjutnya.

Menurutnya, dana SPI dijalankan sesuai aturan dan regulasi. Dalam menjalankan pengelolaan keuangan tentu sesuai dengn tugas pokok dan fungsi seperti regulasi dari Kemenristekdikti. “Yang paling penting dana SPI tidak mengalir ke pihak lain, tetapi mengalir ke kas negara dan bisa kami buktikan,” tegas Prof. Antara.*Chris

Facebook Comments

About Post Author

Exit mobile version