ATAMBUA, The East Indonesia – Perbuatan bejat dilakukan seorang remaja pria berinisial OM alias Okto (berumur kurang dari 17 tahun) di Kabupaten Belu, Provinsi NTT terhadap pacarnya sendiri yang masih berumuran di bangku SMA.
Sadisnya, Okto menyuruh 3 orang temannya untuk menyetubuhi pacarnya sendiri (sebut saja Mawar) yang masih dibawah 17 tahun.
Ketiga teman OM alias Okto itu masing-masing GB alias Goris, NHB alias Jovi dan MLA alias Dorus.
Demikian diketahui pernyataan dari Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim-nya, AKP Djafar Awad Alkatiri, SH dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Ruang Gelar Sat Reskrim Parahita Raksaka Polres Belu, Senin (13/03/2023).
Diterangkan kasus persetubuhan anak dibawah umur (Mawar) yang terjadi di Taman Fronteira Garden samping GOR L.A Bone Atambua pada Kamis 16 Februari 2023 malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasus ini bermula pada hari Kamis, 16 Februari 2023, sekira pukul 20.30 Wita, keempat tersangka ini sedang duduk bersama di rumah tersangka Okto di Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur.
Saat itu korban Mawar mengirim pesan via Inbox Facebook dan mengatakan kalau dirinya sedang tersesat di dekat GOR Atambua.
Mawar yang adalah pacar tersangka Okto yang meminta tolong untuk dijemput.
Tersangka Okto setuju menjemput dan mengajak 3 teman lainnya yang kini juga tersangka menuju taman Fronteira Atambua guna bertemu Mawar.
Kepada 3 temannya itu Okto mengatakan bahwa korban Mawar bisa dipakai (untuk berhubungan seks).
Kasat Reskrim Polres Belu menyampaikan bahwa sesampainya di taman Fronteira, tersangka Okto menurunkan ketiga tersangka di taman Fronteira tersebut lalu tersangka Okto menjemput korban Mawar di dekat GOR Atambua.
Saat setelah menjemput dan membawa korban Mawar ke taman Fronteira, disitu tersangka dan korban turun lalu bergabung bersama ketiga tersangka lainnya.
Sekitar lima menit bersama tersangka Okto beralasan untuk pergi membeli rokok.
Sebelum pergi, tersangka berkata menggunakan bahasa tetun yang tidak di mengerti oleh korban “Emi halo ba, hau lale“ yang artinya: “Kalian buat saja, saya tidak.”
Waktu tersangka Okto pergi barulah ketiga tersangka yang merupakan temannya itu menyetubuhi korban secara bergantian.
Usai menyetubuhi korban tersangka Okto datang dan menjemput ketiga tersangka lainnya lalu pergi meninggalkan korban Mawar sendirian di taman Fronteira tersebut.
Mawar lalu menceritakan peristiwa naas yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak puas dengan perlakuan Okto Cs, orang tua Mawar melaporkan ke Polres Belu.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Djafar Awad Alkatiri, SH menjelaskan bahwa atas perbuatan tersebut keempat tersangka sudah ditahan di tahanan Polres Belu untuk diproses lebih lanjut.
Keempat tersangka itu akan dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ronny)