Home Nasional Hukum dan Kriminal Merasa Menjadi Korban TPPO, Seorang Wanita Laporkan PT Timoraya Jaya Lestari ke Polres Belu

Merasa Menjadi Korban TPPO, Seorang Wanita Laporkan PT Timoraya Jaya Lestari ke Polres Belu

0
Merasa Menjadi Korban TPPO, Seorang Wanita Laporkan PT Timoraya Jaya Lestari ke Polres Belu
Yovita Hoar (tengah) bersama kuasa hukum, Ferdinand Bae (Kiri) usai melaporkan dugaan TPPO ke Polres Belu. Foto : Rony

ATAMBUA, The East Indonesia – Seorang wanita atas nama Yovita Hoar (34), warga RT/RW: 02/01 Dusun Ninai, Desa Dafala Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu Provinsi NTT, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL melaporkan PT Timoraya Jaya Lestari ke Kepolisian Resort Belu.

Yovita Hoar melalui kuasa hukumnya Ferdinand Bae melaporkan PT Timoraya Jaya Lestari serta oknum lainnya karena dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

Ferdinand Bae yang ditemui bersama kliennya Yovita Hoar resmi melaporkan PT Timoraya Jaya Lestari serta oknum lainnya ke Polres Belu dengan nomor laporan: STTL/191/VII/2023/NTT/RES BELU, pada Rabu 19 Juli 2023.

“Kami sudah melaporkan beberapa oknum yang menjadi pengurus sebuah Perusahaan bernama PT. Timoraya Jaya Lestari atau TJL yang bergerak sebagai penyalur tenaga kerja atas dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU No 21 tahun 2007,” ungkapnya.

Pria yang akrab Ferdy Bae ini menjelaskan bahwa dari Kronologis yang diceritakan maka patut diduga kuat bahwa kliennya adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) yang mana diatur dalam Pasal 1 angka 1 tentang definisi Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Ditambahkan pasal 1 angka 7 tentang defenisi Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial.

Karena itu, kuasa hukum dari Yovita Hoar berharap pihak kepolisian bergerak cepat untuk memanggil para terlapor dan mengusut tuntas sesuai proses hukum sebagaimana seharusnya.

“Kami juga minta agar pihak perusahaan PT. Timoraya Jaya Lestari segera membayar gaji klien kami sebagaimana telah dijanjikan sejak awal perekrutan sebesar 5 juta rupiah terhitung sejak bulan Januari hingga Juli 2023 karena selama ini telah dipekerjakan layaknya asisten rumah tangga di tempat mereka,” terang Ferdy Bae.

Untuk diketahui Yovita Hoar direkrut dan meninggalkan rumah untuk ke Malaysia sejak 5 Desember 2022.

Selanjutnya Yovita bersama teman-teman lainnya berada dikupang hingga Maret 2023 dan diberangkatkan ke Jakarta.

Di Jakarta Yovita dan lainnya hampir 5 bulan disana tanpa kejelasan pasti kapan diberangkatkan ke Malaysia.

Ketika adanya laporan suaminya ke Nakertrans beberapa kali, Yovita Hoar dipulangkan dari Jakarta ke Kupang dengan pesawat pada tanggal 17 Juli 2023.

Yovita kembali ditampung di PT Timoraya Jaya Lestari Kupang, namun dirinya tak dijelaskan kenapa dipulangkan.

Hingga akhirnya ibu 3 anak ini nekad kabur pada 18 Juli dengan pakaian dibadan dengan bantuan uang bis dari seorang keluarga yang berada di Kupang. (Ronny)

Exit mobile version