Cok Rat, Nyoman Liang dan Notaris Hendra Kusuma Dilaporkan ke Polda Bali

341
LAPORAN POLISI - Cok Rat, Nyoman Liang dan Notaris Hendra Kusuma Dilaporkan ke Polda Bali. Foto : Dok - Ist

DENPASAR, The East Indonesia – Setelah melaporkan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang atas klaim kepemilikan lahan seluas 6.670 m2 di kawasan Badak Agung Denpasar pada 6 Januari 2024 lalu, kini mereka kembali dilaporkan ke Polda Bali.

Nyoman Liang dan 22 nama lain termasuk penglingsir Puri Satria Denpasar A.A, Ngurah Oka Ratmadi, dipolisikan oleh pengelola kawasan Badak Agung.

Objek yang dilaporkan yaitu Akta Jual Beli (AJB) No. 16/2023 tanggal 27 September 2023 yang dipakai untuk proses jual beli, terhadap SHM 1665 berdasar akta PPJB No 100 tertanggal 15 Agustus 2014 yang dibuat notaris I Wayan Setia Darmawan.

“Yang mana akta PPJB nomor 100 tersebut sudah dibatalkan oleh Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (alm) Cs dan Nyoman Suarsana Hardika sesuai dengan akta pembatalan No 185 tanggal 29 Juni 2015. Jadi sebetulnya yang bersangkutan sendiri yang membatalkan,” ungkap I Ketut Kesuma, SH, selaku kuasa hukum Puri Agung Denpasar, kepada media Jumat malam (12/1/2024).

Baca juga :  Buser Polres Belu Bekuk Pelaku Pencurian Aki Mobil di Atambua

Dalam laporan polisi bernomor: STTLP/31/I/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 10 Januari 2024, tersebut Nyoman Liang dkk diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran atas pasal 263 ayat 1 dan 2. Yaitu membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

“AJB 16/2023 patut diduga cacat hukum. Dengan demikian kami melaporkan AA Ngurah Oka Ratmadi SH (dkk 19 orang), Dr. I Made Hendra Kusuma SH Spn (notaris), Nyoman Suarsana Hardika,” sebut Kesuma.

Sebab lanjutnya, peralihan hak SHM 1565 a.n Laba Pura Merajan Satriya beralih hak ke Nyoman Suarsana Suarsana Hardika adalah cacat adminitrasi karena proses peralihannya itu menggunakan PPJB No.100 tahun 2014.

Baca juga :  Polres Belu Terkesan Mencari-cari Kesalahan Dalam Kasus Dekranasda, Kuasa Hukum Menduga Sengaja Dilidik Untuk Jatuhkan Bupati Agus Taolin

”Dimana PPJB itu sudah di batalkan sendiri oleh Nyoman Suarsana Hardika sesuai dengan akta pembatalan No.185 tahun 2015 di hadapan notaris,” beber Kesuma.

Dia juga menyebut, pembeda laporan yang sebelumnya dengan yang baru, 10 Januari 2024, adalah subjek yang dilaporkan tidak termasuk Budhi Moeljono (Solo). ”Dalam ayat 2 pasal 263 KUHP adalah menggunakan surat palsu,” ungkap Kesuma.

Ada pun nama-nama yang dilaporkan kali ini sebanyak 19 nama Yakni, AA. Ngurah Rai, AA Gde Dharma Duaja, AA Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat, AA. Ngurah Gde Puspayoga, AA Gde Agung, AA Ngurah Manik Mayun, AA Ngurah Bagus Budarman, AA Ngurah Agung Tananjaya, AA Sagung Alit Jenia Ganhi, AA Ngurah Alit Artika, AA Ngurah Arteja Kesuma, AA Ayu Rai Samirani, AA Bagus Ranawijaya, Tjokorda Ngurah Putra Wijaya, Tjokorda Ngurah Darma Wijaya, Tojokora Ngurah Alit Agung, AA Sagung Istri Wahyuni Gandhi, Cokorda Gede Pramitha, Cokorda Gde Prayoga Adiputra, Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, Made Hendra Kusuma.

Baca juga :  Ketua SMSI Bali Minta Polisi Usut dan Tangkap Para Pelaku Penyebar Hoax di Medsos

Nyoman Suarsana Hardika ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp Kamis, 11 Januari 2023 terkait laporan, sampai berita ini ditayang belum membalas. Hanya menanyakan identitas wartawan. “Selamat sore dengan pak siapa ya, Sudah saya jelaskan ke rekan rekan media perihal yang pak tanyakan” jawabnya.***

Facebook Comments

About Post Author