ATAMBUA, The East Indonesia – Seorang lelaki berinisial DB (66) diringkus pihak Kepolisian Resort Belu akibat kasus pemerkosaan di wilayah Polsek Lamaknen.
DB melakukan perilaku bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri yakni seorang wanita yang saat ini berusia 19 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DB telah setubuhi anaknya, sebut saja “bunga” sebanyak 6 kali.
Peristiwa pemerkosaan pertama kali dilakukan terhadap korban “bunga” saat berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA kelas 1.
Saat ini korban “bunga” tengah hamil diusia bulan ke 7 (tujuh) dan keluarga pun baru mengetahuinya serta langsung melaporkan aksi bejat tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Lamaknen.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, IPTU Djafar Alkatiri dalam konferensi pers, Rabu (24/01/2024) mengatakan, keluarga korban melaporkan ke Polsek Lamaknen tanggal 23 Januari 2024 dan langsung tindaklanjuti serta kini kasusnya ditangani di Polres Belu.
Kasat Reskrim menerangkan bahwa anggota telah melakukan penyelidikan terhadap kasusnya. Hasil penyelidikan pelaku DB ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Belu.
“Kejadian itu terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat itu korban baru berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA kelas 1,” ujar Kasat Djafar didampingi Kasie Humas, AKP I Ketut Karnawa dan Kanit Reskrim Polsek Lamaknen saat konferensi pers di Mapolres Belu tersebut.
Dijelaskan bahwa dengan keterangan yang ada, tersangka DB melakukan aksi bejatnya selalu dengan ancaman kekerasan hingga menggunakan sebilah barang tajam untuk memaksa korban melayani nafsunya.
“Korban yang berada dalam posisi tidak berdaya kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Tersangka telah melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali,” ungkap Djafar.
Dituturkan, akibat dari kejadian itu membuat korban mengalami trauma berkepanjangan sejak tahun 2021.
Saat dilaporkan ke Polsek, korban anak kandungnya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Atas perbuatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Belu menegaskan bahwa tersangka DB akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 64 ayat 1 KUHP, dan subsider Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Keputusan hakim bisa saja diperberat mengingat hubungan yang bersangkutan adalah ayah kandung yang seharusnya memberikan perlindungan dan merawat anak di bawah umur,” pungkas Kasat Reskrim, Djafar Alkatiri. (Ronny)