ATAMBUA, The East Indonesia – Rekapitulasi data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menetapkan ada 161.304 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Belu dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 79.000 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 82.304.
Hal ini diungkapkan Herlince Emiliana Asa selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Belu kepada awak media The East Indonesia, Rabu, 07 Februari 2024.
“Secara keseluruhan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten Belu terdiri dari 69 Desa dan 12 Kelurahan yang mana tersebar 666 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 79.000 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 82.304 dan jumlah pemilih Laki-laki tambah Perempuan adalah 161.304,” tuturnya.
Herlince Asa pun menyebutkan rincian dari tiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Belu.
• Kecamatan Nanaet Duabesi terdapat 3.775 pemilih
• Kecamatan Lasiolat terdapat 5.486 pemilih
• Kecamatan Lamaknen Selatan terdapat 6.472 pemilih
• Kecamatan Lamaknen terdapat 9.620 pemilih
• Kecamatan Raihat terdapat 11.156 pemilih
• Kecamatan Raimanuk terdapat 12.913 pemilih
• Kecamatan Atambua Barat terdapat 16.719 pemilih
• Kecamatan Kakuluk Mesak terdapat 16.921 pemilih
• Kecamatan Atambua Selatan terdapat 18.352 pemilih
• Kecamatan Tasifeto Timur terdapat 18.733 pemilih
• Kecamatan Tasifeto Barat terdapat 18.997 pemilih
• Kecamatan Kota Atambua terdapat 22.202 pemilih
“Untuk jumlah TPS, kecamatan Kota Atambua dan Atambua Selatan ada 159 TPS di 8 Kelurahan; Kecamatan Atambua Barat dan Kakuluk Mesak ada 140 TPS di 4 Kelurahan dan 6 Desa; Kecamatan Lamaknen, Lamaknen Selatan, Tasifeto Timur, Raihat dan Lasiolat ada 220 TPS di 42 Desa; serta Kecamatan Tasifeto Barat, Nanaet Duabesi dan Raimanuk ada 147 TPS di 21 Desa,” tuturnya.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Belu ini juga mengingatkan bahwa hari ini tanggal 7 Februari 2024 adalah hari terakhir mengurus pindah memilih.
Pengurusan pindah memilih ini dengan alasan :
1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
2. Menjalankan rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. (Ronny)