Rusak Hutan Lindung, Kapolres Belu Diduga Gunakan Alat Berat Milik Seorang Pengusaha dan Politikus Aktif

531
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak saat memantau pembuatan jalan di kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole (atas). Foto : Rony

ATAMBUA, The East Indonesia – Perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak akan terjadi pada tahun 2024 ini termasuk salah satunya Kabupaten Belu yang berada di Perbatasan Negara RI-RDTL.

Menjelang berlangsungnya tahapan-tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024, Kapolres Belu diduga merusak hutan lindung Bifemnasi Sonmahole, RTK 184 di Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik, Desa Tukuneno, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL pada bulan Februari 2024.

Berdasarkan hasil investigasi dan advokasi, pihak PMKRI Cabang Atambua menduga ada aktivitas pelanggaran yang terjadi pada kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik yang berada di Desa Tukuneno, Kabupaten Belu.

PMKRI Cabang Atambua mendatangi dan menanyakan beberapa hal terhadap sejumlah fakta diantaranya;
1. Peningkatan jalan sepanjang kurang lebih 3 KM
2. Penebangan pohon kurang lebih 20 batang pohon
3. Pembukaan jalan baru menuju lokasi tambang galian C kurang lebih 50 M
4. Penambangan galian C dengan radius lingkaran sepanjang kurang lebih 30 M dan kedalaman kurang lebih 6 – 8 M

Hasil itu kemudian juga telah ditemukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu dengan fakta yang hampir sama dengan investigasi dan advokasi, pihak PMKRI Cabang Atambua St Yohanes Paulus II.

Pihak UPT KPH wilayah Kabupaten Belu sudah turun ke lapangan dan sudah dilaporkan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut dimana terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu dan jajaran karena salah satunya tidak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kapolres Belu dan jajarannya diduga telah melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dilansir Beritanusra.com, Pekerjaan jalan di Dusun Weberliku, Desa Tukuneno, Provinsi NTT oleh Kapolres Belu diduga tidak mengantongi izin pakai dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi.

Akibatnya, hutan lindung di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini rusak dan sejumlah pohon mati diduga akibat dari proyek tersebut.

Narasumber media ini mengatakan, hutan ini sudah ada sejak tahun 1970-an. Saat itu pemerintah ingin membuka jalan tetapi karena lokasi adalah kawasan hutan lindung sehingga sampai sekarang masih menunggu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Ini Kapolres bertindak seenaknya saja tanpa berkoordinasi dengan Pemda. Itu jalan lama dibuka oleh Dinas Kehutanan dengan tujuan mengangkut anakan pohon. Tahun 2009 sebenarnya mau diperbaiki tetapi karena belum ada izin dan lokasi itu adalah kawasan hutan lindung sehingga sampai sekarang belum diperbaiki,” katanya.

“Proyek jalan itu sekitar Rp 3 miliar. Kira-Kira uang itu diambil dari mana? Apakah Polri menganggarkan itu? Jika benar dari Polri, maka Kapolres harus menjelaskan itu karena Kapolres bertindak atas nama institusi,” tambah dia.

Ia mengaku, dalam pekerjaan tersebut ada empat alat berat yang digunakan oleh Kapolres Belu diantaranya tiga ekcavator dan 1 Vibro dan diduga milik Willybrodus Lay yang juga adalah seorang pengusaha dan politikus aktif di Kabupaten Belu.

Ia menambahkan, penyimpangan yang diduga dilanggar Kapolres Belu dari aspek hukum lingkungan jelas sangat merusak kawasan hutan lindung.

Menurutnya, peraturan di kawasan hutan lindung tidak dibenarkan untuk melakukan pembukaan jalan, bahkan melakukan perusakan hutan meski hanya satu batang pohon saja tanpa izin dari Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan.

“Jangankan membuka jalan atau melakukan peningkatan dari jalan setapak menjadi jalan onderlagh, menebang satu pohon saja sudah dipidana jika tidak disertai izin dari Menteri LHK,” jelas salah seorang narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Menurut dia, Permen LHK RI No. P.27 / MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan UU. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah diancam dengan ketentuan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT maupun pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas. Sebab, kata dia, siapapun yang melakukan aktivitas di dalam hutan lindung tanpa izin adalah tindakan melawan hukum.

Terkait itu, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua menggelar aksi demo di kantor Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah Kabupaten Belu, Selasa 26 Maret 2024.

Kapolres Belu, AKBP, Richo Simanjuntak yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa lokasi tersebut bukan hutan lindung.

“Mungkin lokasi lain pak. Di lokasi tersebut ada rumah pak RT yg merupakan bagian dari desa Tukuneno. Jadi bukan hutan. Hanya perbaikan saja,” tulis Kapolres Belu.

Kapolres mengaku, jalan tersebut merupakan jalan lama dan sudah digunakan oleh masyarakat desa.

“Itu jalan lama dan sudah digunakan oleh masyarakat Desa. Jalan tersebut dibuat pada program padat Karya zaman dahulu. Tidak ada pembukaan jalan baru. Hanya perbaikan akibat kerusakan aliran air,” demikian disampaikan Kapolres Belu secara tertulis melalui pesan Whatsappnya.

Kapolres Belu yang kembali dikonfirmasi media ini, Selasa 26 Maret malam terkait empat alat berat yang diduga milik mantan Bupati Willybrodus Lay tidak merespon walaupun pesan awak media ini telah terlihat terkirim.

Diwaktu yang sama awak media ini juga menghubungi mantan Bupati Belu Willybrodus Lay. Namun demikian, kompetitor Bupati Belu dokter Agus Taolin di tahun 2020 lalu itu mengatakan tidak tahu.

“Saya ada di Eropa, tidak tahu,” demikian tulis Willy Lay dalam pesan singkatnya via Whatsapp.(Rony)