Terkait Kasus Pembelian Airbus Garuda, Pemerintah Indonesia Bakal Gugat SFO Inggris 

121
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R. Muzhar. Foto : Dok - The East Indonesia

DENPASAR, The East Indonesia – Kasus pembelian pesawat Airbus oleh Maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang berlarut-larut kini masuk babak baru, Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham akan melakukan gugatan ke pemerintah Inggris. Hal tersebut di sampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R. Muzhar kepada awak media di Hotel Intercontinental Resort Bali, Selasa,(30/4).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R. Muzhar menyampaikan, Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham sesegera mungkin akan melayangkan gugatan ke Inggris. Bahkan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan ahli hukum, termasuk pemanggilan Duta Besar Inggris di Jakarta serta bersurat ke Menteri Dalam Negeri Pemerintah Inggris.

Sejumlah petinggi maskapai BUMN Garuda Indonesia ikut terseret dalam kasus markup atau penggelembungan pembelian pesawat Airbus. Akibatnya, Pemerintah Indonesia mengalami kerugian besar, sehingga Lembaga Antirasuah Serious Fraud Office (SFO) Inggris bakal digugat.

Bahkan, kata Cahyo, seharusnya SFO Inggris berkewajiban menanyakan kepada Indonesia terkait kerugian Markup Airbus.

“Eh ,Indonesia kerugian anda berapa kemarin. Sebetulnya kalau dia mau 992 Juta Euro ini silakan ambil, tapi Indonesia berapa dapat, tinggal ditambahkan saja. Misalnya Indonesia dapat 500 Juta Euro tambahkan saja, nanti dibagi-bagi khan,” tegasnya.

Dalam konteks ini, kata Cahyo, Indonesia seharusnya melakukan evaluasi agar Pemerintah Inggris mengganggap Indonesia sebagai negara yang setara dengan mereka.

“Kita juga akan all out, karena sudah disetujui oleh Kemenkumham untuk menggugat SFO Inggris,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Inggris membuka perkara pidana atas dugaan suap pejabat Airbus di Maskapai Garuda Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, mereka menghentikan proses penuntutan terhadap produsen pesawat terbesar di dunia itu.

Mengingat, hukum di Inggris mengatur penghentian perkara bisa dilakukan dengan membayar kompensasi denda sesuai arahan penyidik sebesar 992 Juta Euro.

Meski demikian, lanjutnya kompensasi itu disebut proses penuntutan yang dialihkan. Namun, Pemerintah Indonesia meminta pengembalian penyelesaian suap dari pembelian pesawat dengan harga yang sudah digelembungkan.

“Harusnya diberikan hukuman pidana, tapi diganti dengan bayar denda. Bagi Indonesia silakan, itu hukum mereka, tapi itu yang dirugikan Indonesia,” ungkapnya.

Patut diketahui, Lembaga Antirasuah Serious Fraud Office (SFO) atau Lembaga Pemberantasan Korupsi di Inggris mendapatkan data dari Indonesia untuk memulai penyelidikan di Inggris terhadap kasus Markup Airbus.

“Jadi, barang mentahnya dari Indonesia, dia lakukan penyelidikan terus dapat uang 992 Juta Euro. Ini yang kita kejar. Langkah-langkah pendekatan diplomatik hingga surat sudah dilakukan. Kita coba lewat media, sempat goyang juga mereka, karena langsung kontak. Itu sudah cukup, artinya kita akan gugat SFO Inggris,” tegasnya.

Soal hubungan baik dengan Pemerintah Inggris, Cahyo juga menekankan, Pemerintah Indonesia bakal menggugat hal itu sekaligus mempertanyakan jika terjalin hubungan baik seharusnya dibantu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Memang ada pihak-pihak yang mengingatkan untuk hati-hati menggugat Inggris, tapi itu harus fair donk,” tegasnya.*Chris