Jalan PLBN Oepoli-Naelelo Selesai Dikerjakan Tiga Tahun Lalu, PT Naviri Multi Kontruksi Tak Bayar Hak Subkon Hingga Harus Diadukan ke DPRD Belu

107
Salah satu ruas jalan menuju PLBN Oepoli. FOTO - DOK.

ATAMBUA, The East Indonesia – PT Naviri Multi Kontruksi tidak membayar hak salah satu kontraktor di Kabupaten Belu, Provinsi NTT atas jasa kerja sebagai Sub Kontraktor (Subkon) pada akses jalan PLBN Oepoli-Naelelo.

Pekerjaan akses jalan PLBN Oepoli-Naelelo sebagai jalan menuju perbatasan Negara RI-RDTL ini sudah selesai dikerjakan sejak 3 tahun yang lalu.

Karena sudah lama tidak mendapatkan hak sebagai Subkontraktor, Kontraktor atas nama Hanung Rudistyo Leo ini terpaksa harus mencari keadilan dan mendapatkan haknya dengan mengadu ke DPRD kabupaten Belu.

Selain Hanung Rudistyo Leo, sejumlah kontraktor Subkon juga mengalami nasib yang sama baik kontraktor lokal di Kabupaten Belu, Timor Tengah Utara (TTU) dan Kupang.

Kontraktor Hanung Rudistyo Leo asal kabupaten Belu ini mengaku jasa kerja dirinya sebagai kontraktor Subkon yang telah ditunjuk PT Naviri Multi Konstruksi untuk mengerjakan pembangunan jalan akses PLBN Oepoli-Naelelo tak dibayar.

Baca juga :  OJK Bali-Nusra Minta Finance Evaluasi Penggunaan Tenaga Alih Daya

Padahal, pihaknya telah selesai mengerjakan pekerjaan sesuai kontrak yang diteken pada akhir tahun 2021 lalu.

Selain tak bayar jasa kerja, pihak PT Naviri juga tak membayar jasa sewa mobil dump truck dan mobilisasi exavator dalam pekerjaan proyek yang menelan anggaran APBN ratusan miliar tersebut.

Menurut Hanung jasa kerja dan sewa kendaraan yang belum dibayar pihak PT Naviri seratus juta lebih.

“Kita sudah bantu kerja, tapi tidak bayar. Saya punya jasa sewa 1 unit dump truck Rp42.000.000, sewa 2 unit dump truck Rp16.000.000. Pekerjaan galian biasa Rp91.588.000 dan mobilisasi exavator Rp14.000.000,” ungkap Hanung.

Pekerjaan yang menjadi kewajibannya kata Hanung telah selesai dikerjakan termasuk melengkapi administrasi tagihan ke pihak PT Naviri untuk dibayar.

Baca juga :  Jaga Ketahanan Pangan dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat, Pemdes Sangsit Serahkan Rombong

Namun hampir tiga tahun tak dibayar. Hanung mengaku, sebagai kontraktor kecil sangat kecewa dan berharap pihak PT Naviri memenuhi kewajibannya membayar jasa dan kerja yang telah dikerjakannya.

Wakil Ketua DPRD Belu Yohanes Jefri Nahak kepada awak media membenarkan pengaduan itu.

Sebagai tindak lanjut, pria yang akrab disapa Epy Nahak ini mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang pimpinan PT Naviri Multi Konstruksi untuk klarifikasi yang diagendakan berlangsung hari ini Selasa 14 Mei 2024.

Namun kata Epy yang juga Ketua DPD Gorkar Belu itu bahwa pimpinan PT Naviri Multi Konstruksi belum bisa hadir.

DPRD kabupaten Belu akan mengagendakan ulang dengan mengundang pimpinan PT Naviri Multi Konstruksi untuk mendengar klarifikasi terkait pengaduan tersebut pada pekan depan.

Baca juga :  Forum Sunda Kecil Diminta Pacu Pertumbuhan Ekonomi

“Alasan tidak hadir karena surat berupa PDF Naviri baru terima tadi malam. Jadi tunda lagi Minggu depan,” katanya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan ruas jalan PLBN Oepoli hingga Noelelo di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikerjakan PT Naviri Multi Konstruksi pada November 2020 hingga 31 Desember 2021 lalu.

Proyek pembangunan jalan PLBN Oepoli-Noelelo itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp109 miliar lebih dengan panjang efektif jalan yang ditangani 22 Kilometer (Km) hotmix. ***(Ronny)

Facebook Comments

About Post Author