Iuran Menunggak Lebih Dari 3 Bulan, BPJS Kesehatan Atambua Siap Layani Dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap

148

ATAMBUA, The East Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki manfaat baik dalam memberi kemudahan bagi masyarakat umum untuk mengakses jaminan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Para peserta yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, wajib membayar iuran setiap bulannya supaya kartu BPJS Kesehatan tetap aktif dan bisa berfungsi dengan baik, serta bisa menikmati fasilitas BPJS.

Akan tetapi banyak ditemukan para peserta mandiri yang memiliki tunggakan diatas 3 bulan dan kepesertaannya dinonaktifkan.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Atambua melalui Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan, Dessy Setiasih Masyah dalam kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan Cabang Atambua dengan tema Mengenal Lebih Dekat Program JKN yang dilaksanakan di Restaurant Hotel Matahari Atambua, pada Kamis, 13 Juni 2024 menyampaikan bahwa saat ini BPJS Kesehatan telah menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAP) yang bisa digunakan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran untuk mencicilnya.

Program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan diberlakukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (PB) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan.

“Berdasarkan Peraturan Presiden, Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran lebih dari dua tahun hanya bayar 24 bulan. Karenanya BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang BPJS kesehatan paling banyak untuk 24 bulan,” tuturnya.

Ditambahkan Dessy, “Jadi, kalau untuk peserta menunggak itu walaupun menunggak lebih dari 2 tahun maka peserta hanya akan membayar sebanyak 24 bulan tertunggak saja, plus satu bulan berjalan.”

Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan pada BPJS Kesehatan cabang Atambua ini menuturkan bahwa program REHAP ini dilakukan dengan maksud para peserta yang menunggak bisa membayar lebih ringan, mudah dan menjadi solusi agar kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Adapun syarat dan ketentuan mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAP) diantaranya:
1. Peserta termasuk dalam segmen bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.

2. Peserta wajib mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

3. Maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan.

4. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar lunas.

Untuk itu, perlu juga diketahui terkait mekanisme pendaftaran yakni :
1. Download Aplikasi Mobile JKN
2. Pilih Menu program REHAP dan masukkan informasi yang diperlukan
3. Peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
4. Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi
5. Peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
6. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27
7. Peserta yang terdaftar auto debit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan auto debitnya kecuali Bank mandiri, BNI dan BCA

Untuk diketahui, hadir juga dalam kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan Cabang Atambua dengan tema Mengenal Lebih Dekat Program JKN, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Arif Indra kepala SDM dan Komunikasi; para Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan cabang Atambua; dan para awak media di Kabupaten Belu. (Ronny)