Terkait Penagihan Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Atambua Sebut Itu Kewajiban Walau Saat Ini Bisa Diabaikan. Simak Penjelasannya!

328

ATAMBUA, The East Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan dapat memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Akan tetapi untuk bisa menikmati layanan kesehatan gratis tersebut, masyarakat sebagai peserta JKN harus iuran BPJS Kesehatan biasanya dibayarkan tiap bulan.

Ada beberapa jenis kepesertaan JKN yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan yakni :
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh PEMERINTAH PUSAT melalui APBN dan ada juga yang iurannya dibayarkan oleh PEMERINTAH DAERAH (Pemda) melalui APBD. Untuk kepesertaan ini masyarakat tidak perlu mendaftar karena didaftarkan oleh Kementerian dan Dinas terkait.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) yang kepesertaannya adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima upah atau gaji seperti DPRD, PNS, TNI-POLRI dan lain sebagainya. Untuk kepesertaan ini didaftarkan oleh oleh perusahaan atau Kantor tempat bekerja yang hanya menanggung suami/istri dan 3 (TIGA) orang anak.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri dengan kata lain setiap orang mendaftar sendiri-sendiri.

4. Bukan Pekerja (PB) merupakan setiap orang yang bukan termasuk PPU, PBI, PBPU, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda.

Melihat jenis kepesertaan tersebut, pada akhir-akhir ini menjadi pertanyaan publik khususnya di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL adalah adalah notifikasi pesan berupa tagihan iuran BPJS Kesehatan melalui WhatsApp ataupun SMS yang terus diberikan kepada para peserta mandiri (PBPU dan BP) pada setiap bulannya.

Sementara Kabupaten Belu sendiri di masa Kepemimpinan Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, MM telah secara RELA menggelontorkan anggaran puluhan Miliar Rupiah dari APBD untuk memberikan Program PENGOBATAN GRATIS bagi masyarakatnya dengan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Pada masa kepemimpinan Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin ini Kabupaten Belu sudah terdaftar sebagai Universal Health Coverage (UHC) non cut off.

Dalam program Pengobatan Gratis yang masih membedakan dengan Kabupaten lainnya adalah salah satunya, Pemda Belu juga menyiapkan anggaran untuk masyarakat peserta mandiri seperti PBPU dan BP yang menunggak iuran BPJS Kesehatannya yang jika SEWAKTU-WAKTU digunakan oleh masyarakat YANG MEMBUTUHKANNYA.

Menanggapi akan adanya notifikasi pesan WhatsApp berupa tagihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Dessy Setiasih Masyah selaku Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan pada BPJS Kesehatan cabang Atambua menjelaskan bahwa itu merupakan kewajiban pihak BPJS Kesehatan untuk mengingatkan kepada para pesertanya.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan Cabang Atambua dengan tema Mengenal Lebih Dekat Program JKN yang dilaksanakan di Restaurant Hotel Matahari Atambua, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Saat ini khususnya di Kabupaten Belu, Pemerintah Daerah menjaminkan seluruh masyarakat Kabupaten Belu hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), NIK ataupun Kartu Identitas Anak (KIA) dalam program Pengobatan Gratis.

Karena itu banyak peserta mandiri yang memiliki tunggakan dan belum membayarnya yang telah dialihkan kedalam segmen kepesertaan yang dibiayai oleh Pemda.

“Memang saat ini yang berlaku apabila masyarakat atau peserta mandiri itu dialihkan ke segmen peserta yang ditanggung oleh Pemda di kelas 3 dan secara otomatis kartunya langsung aktif,” ujar Dessy.

Akan tetapi, pihak BPJS Kesehatan ini menerangkan bahwa tagihan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya sebagai peserta mandiri ini akan tetap tercatat dan dibekukan.

“Untuk tunggakan iurannya itu, dibekukan.
Nah, memang iurannya masih terdata tetapi kartunya bisa tetap aktif sebagai peserta yang telah dialihkan ke Pemda,” tutur Dessy Masyah.

Menjadi pertanyaan umum bahwa sudah mengikuti program Pengobatan Gratis yang dilakukan oleh Pemda Belu namun masih ditagih tunggakan iuran BPJS sebagai peserta mandiri melalui notifikasi pesan WhatsApp.

“Itu kewajiban kita BPJS Kesehatan untuk tetap mengingatkan peserta. Walaupun sudah ada Program Pengobatan Gratis tetapi kewajiban kita untuk mengingatkan tagihan, harus tetap kita laksanakan. Sehingga apabila sudah mengikuti program Pengobatan Gratis yang dibiayai oleh PBI Pemda maka boleh abaikan notifikasi pesan WhatsApp tersebut,” terang Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan pada BPJS Kesehatan cabang Atambua.

Ditanya soal ketika tidak ada lagi Program Pengobatan Gratis yang dilakukan oleh Pemda Belu, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa maka kepesertaan sebagai peserta PBI Pemda akan dinonaktifkan.

“Kalau program ini tidak berjalan maka posisi kartu kepesertaan JKN yang dibiayai Pemda akan dinonaktifkan dan kembali dialihkan ke kepesertaan pada segmen sebelumnya. Itu artinya peserta harus melunasi kewajiban sebelumnya karena saat ini tagihan iuran BPJS kesehatan tersebut hanya bersifat dibekukan. Sehingga secara otomatis apabila beralih lagi maka tunggakannya akan tetap sesuai tunggakan sebelumnya,” tutur Dessy.

Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan pada BPJS Kesehatan cabang Atambua, Dessy Setiasih Masyah juga menerangkan bahwa saat ini BPJS Kesehatan sudah ada Program REHAP (Rencana Pembayaran Bertahap) yang disediakan untuk kemudahan bagi peserta JKN non aktif karena menunggak iuran.

Karena bila status kepesertaan nonaktif, maka peserta JKN tidak dapat mengakses layanan kesehatan gratis baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Program REHAP ini bisa digunakan untuk peserta yang memiliki tunggakan 4 bulan sampai dengan jumlah maksimal tunggakan BPJS Kesehatan yang terhitung sampai dengan 24 bulan atau dua tahun.

Artinya, bila peserta memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, maka tunggakan yang dihitung hanya 24 bulan saja.

“Ada pula peserta mandiri di kelas 1 ataupun 2 yang tidak ingin dibiayai oleh Pemda namun memiliki tunggakan diatas 3 bulan bisa menggunakan program Rehap. Begitu pula tunggakan dari para peserta mandiri yang tidak dibiayai atau tidak ingin lagi dibiayai oleh Pemda ini bisa menggunakan program Rehab ini,” tutur Dessy Masyah.

Dijelaskan bahwa pendaftaran program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166. BPJS Kesehatan memberikan maksimal periode pembayaran cicilan tunggakan iuran selama 12 tahapan atau 12 kali. (Ronny)