
ATAMBUA, The East Indonesia – Bendungan Rotiklot adalah bendungan yang berada di Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan langsung Negara RI-RDTL.
Menurut Wikipedia, sejarah dibangunnya bendungan Rotiklot menyebutkan Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu kawasan terkering di Indonesia, karena musim hujan hanya berlangsung selama tiga bulan, sehingga Nusa Tenggara Timur memerlukan pembangunan tampungan air untuk memungkinkan penyediaan air baku secara berkelanjutan.
Pembangunan bendungan Rotiklot yang berada dekat kawasan perbatasan dengan Timor Leste tersebut diharapkan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan. Ketersediaan air sebagai kebutuhan dasar, juga menjadi modal untuk peningkatan produksi pertanian dan perternakan.
Berdasarkan data yang didapatkan media The East Indonesia dari Badan Perencanaan pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) kabupaten Belu menyebutkan usulan rencana pembangunan Bendungan Rotiklot pada awalnya adalah usulan pembangunan embung bersama beberapa lokasi lainnya oleh Pemerintah Kabupaten Belu kepada Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 2 pada tahun 2010 dimasa kepemimpinan Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez dengan Kepala Bappeda saat itu adalah drg. Falentinus Pareira (saat ini adalah Ketua Fraksi Golkar DPRD kabupaten Belu).
Pada tahun 2011 usulan ini di respon oleh Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 2 dengan langsung melakukan survey awal identifkasi lokasi usulan rencana pembangunan di maksud, dari hasil survey awal tersebut diperoleh data bahwa lokasi tersebut berpotensi untuk pembangunan bukan sekedar embung tapi potensi untuk sebuah bendungan besar namun yang menjadi permasalahan saat itu adalah lokasi tersebut berada dalam deliniasi Kawasan Hutan Lindung Bifemnasi-Sonmahole.
Untuk memastikan hal tersebut pada tangal 09 Agustus 2011 Bappeda Kabupaten Belu melakukan konfirmasi lokasi rencana pembangunan tersebut kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Belu melalui surat nomor Bap.050/328/VIII/2011 perihal Konfirmasi Lokasi embung.
Dengan rencana pembangunan tersebut yang merupakan kegiatan non kehutanan dengan luasan lebih dar 5 Ha maka hal ini merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan RI dan dapat dilakukan melalui permohonan Pemerintah Kabupaten Belu dalam bentuk usulan ijin pinjam pakai kawasan hutan lindng.
Tahap baru pun dimulai yakni proses ijin pinjam pakai kawasan Hutan Lindung.
Seiring dengan telah diperdakannya Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 06 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Belu Tahun 2011-2031, Kabupaten Belu termasuk salah satu kabupaten bersama kabupaten lainnya di Indonesia yang mendapat apresiasi atas pecapaian berupa keberhasilan membuat Perda RTRW;
Untuk itu apresiasi ini diwujudkan oleh Kementerian Kehutanan RI dengan kegiatan usulan perubahan kawasan hutan lindung (IN AND OUT) pada tahun 2012 dan moment ini dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Belu untuk mengidentifikasi potensi kegiatan-kegiatan yang bukan kegiatan kehutanan yang berada dalam kawasan hutan lindung untuk diusulkan dilepaskan/dikeluarkan dari kawasan hutan lindung seperti kawasan permukiman di Kecamatan Raimanuk dan Kecamatan Nanaet Dubesi yang berada dalam Kawasan Hutan Lindung Lakaan Mandeu dan lain-lain termasuk usulan rencana pembangunan Bendungan Rotiklot di Desa Fatuketi Kecamatan Kakuluk Mesak yang berada dalam Kawasan Hutan Lindung Bifemnasi-Sonmahole.
Proses kegiatan usulan perubahan kawasan hutan lindung (IN AND OUT) melalui kegiatan pelepasan/dikeluarkan dari kawasan hutan lindung terkhusus usulan rencana pembangunan Bendungan Rotiklot di Desa Fatuketi Kecamatan Kakuluk Mesak yang berada dalam Kawasan Hutan Lindung Bifemnasi-Sonmahole ini berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 (sebelum kegiatan Groundbreaking dilaksanakan).
Akhirnya jawaban atas usah Pemerintah Daerah Kabupaten Belu untuk kebutuhan masyarakatnya pun bisa didapatkan.
Kegiatan Groundbreaking/peletakan batu pertama pembangunan Bendungan Rotiklot ini akhirnya dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2015 oleh Presiden RI Jokowidodo dimasa kepemimpian PJ. Bupati Belu Willem Foni.
Proses pembangunan Bendungan Rotiklot ini di mulai dengan Groundbreaking dan berlangsung selama 4 (empat) tahun yaitu Desember 2015 sampai dengan Mei 2019;
Pembangunan dikerjakan oleh PT. Nindya Karya (Persero) – PT. Universal Suryaprima (KSO) menggunakan dana dari APBN tahun 2015-2018 senilai Rp 497 miliar.
Dan akhirnya Presiden RI, Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 20 Mei 2019 meresmikan Bendungan Rotiklot yang terletak di Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Peresmian ditandai dengan penekanan tombol sirine dan penandatanganan prasasti oleh Presiden Jokowi didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT Yosef Nae Soi.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Bendungan Rotiklot sebelumnya telah dilakukan pengisian (imponding) sejak Desember 2018 tersebut, memiliki kapasitas tampung 3,3 juta m3 dan dengan luas genangan 24,91 hektare.
Bendungan ini memiliki manfaat untuk memenuhi kebutuhan air baku masyarakat dan kegiatan Pelabuhan Atapupu sebesar 40 liter/detik, suplai irigasi seluas 139 hektar dan pariwisata.
Selain itu, Bendungan Rotiklot juga berfungsi sebagai pengendali banjir 500 m3/detik yang kerap terjadi di Kabupaten Belu yang memiliki musim hujan singkat yakni sekitar 3 bulan namun dengan intensitas tinggi.
Berdasarkan data BP4D Belu ini menguraikan secara jelas bahwa dengan demikian ide/pemrakarsanya pembangunan Bendungan Rotiklot ini dimasa kepemimpinan Bupati Drs. Joachim Lopez dengan Kepala Bappeda saat itu adalah drg.Falentinus Pareira
Diberikan pula catatan tambahan bahwa Rencana/usulan pembangunan Bendung Rotiklot ini sudah sejak 2010 sebelum ada rencana/kebijakan pembangunan Bendungan besar di Indonesia termasuk di NTT oleh Presiden Joko Widodo tahun 2015-2019.
Selain Bendungan Rotiklot, ada rencana pembangunan Bendungan Welikis yang merupakan pengalihan kegiatan rencana pembangunan Bendungan Kolhua Kupang yang terjadi konflik lahan sehingga tahun 2014/2015.
Di ujung masa jabatannya, Bupati Belu Drs. Joachim Lopez melakukan pendekatan kepada Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 2 melalui proposal yang akhirnya di jawab pengalihan kegiatan rencana pembangunan Bendungan Kolhua Kupang ke rencana Bendungan Welikis Kabupaten Belu.
Namun terjadi lagi beberapa kendala yang membuat rencana pembuatan Bendungan Welikis di Kabupaten Belu belum bisa terwujud. (Ronny)