Ketua SMSI Bali : Tempuh Somasi dalam Sengketa Berita, Cederai Kebebasan Pers

324
Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja

KLUNGKUNG, The East Indonesia – Fenomena seseorang atau lembaga yang langsung melayangkan somasi karena keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan sebuah media, sangat berpotensi mencederai kebebabasan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40/1999 tentang Pers.

Hal itu diungkap Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja, saat menjadi nara sumber diskusi Media, dalam Rapat Kerja Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT tahun 2025. Acara tersebut digelar Sabtu dan Minggi (23-24) Agustus 2025 di Melangit Bali Adventure Klungkung.

Dikatakan, UU no.40/1999, telah mengamanatkan bahwa wartawan Indonesia berhak dan bebas mendapatkan informasi, menguji informasi, mengolah dan mempublikasi informasi untuk untuk kepentingan masyarakat.

Namun, jika dalam kondisi tertentu, berita yang diproduksi oleh media Pers menimbulkan sengketa, atau diduga menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam sebuah berita, hendaklah tidak langsung melayangkan somasi atau peringatan hukum.
Sebab, UU No.40/1999 telah menyediakan fasilitas atau cara penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur secara legal yaitu memaksimalkan penggunaan hak jawab dan hak koreksi maupun klarifikasi.

‘Kesalahan-kesalahan seperti berita tanpa konfirmasi para pihak atau yang dalam istilah jurnalistik dikenal dengan cover both side atau cover all side, menayangkan berita tanpa nara sumber tetapi mengandung tuduhan terhadap seseorang atau lembaga, atau kesalahan-kesalahan lain, ya jangan langsung somasi,’ ujar pria yang akrab disapa Edo.

Somasi, kata Edo, dapat berdampak dua hal. Pertama tentu saja dampak hukum dan kedua adalah dampak psikologis. Nah, damapak psikologis inilah yang akan sangat mengganggu dan menghambat kerja wartawan untuk secara rutin melakukan tugas.

Ia lantas mengambil contoh pekan lalu ada beberapa Media mendapat somasi dari seorang Pengacara senior, Togar Situmorang, terkait berita dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Bali.

Bang Togar itu lawyer senior di Bali. Saya yakin beliau sangat paham alur penyelesaian sengketa pemberitaan dengan menggunakan UU No.40/1999. Ya sangat saya sesalkan langkah somasi yang dilakukannya itu. Saya tanya kepada banyak wartawan, bagaimana kalau berita anda disomasi, apa perasaan anda? Hampir semua menjawab sangat terganggu bahkan ada yang kemudian takut menulis berita. Ada trauma dan membuat tidak nyaman menjalankan profesi,’ kata Edo.

Bahkan lanjut Edo, akibat somasi yang dilayangkan Togar Situmorang, beberapa media sudah ada yang langsung take down berita lalu membuat permintaan maaf sesuai permintaan somasi.

Padahal Dewan Pers dengan tegas melarang pencabutan berita hanya atas permintaan pihak di luar redaksi. Berita yang boleh di-take down hanyalah berita yang mengandung unsur SARA, kesusilaan dan masa depan anak.

‘Pencabutan berita, hanya karena somasi adalah kecelakaan dalam tata kelola media. Ini preseden buruk. Bahkan dapat dikategorikan sebuah ancaman serius bagi kmerdekaan pers yang jelas-jelas dilindungi Undang-undang,’ tutur Edo.

Meski demikian, Edo juga tidak menampik adanya beberapa wartawan yang lalali dalam mentaati kode etik jurnalistik sebagaimana diamanatkan pasal 7 UU Pers. Apalagi bila ada wartawan yang tidak memberikan hak jawab kepada sumber-sumber berita yang berkepentingan.

‘Kalau ada wartawan yang bandel seperti itu, ya udah ‘sikat’ saja. Itu berarti mereka sudah siap dengan resiko hukum,’ ujarnya.

Dalam diskusi yang diikuti sekitar 30 wartawan berbagai media yang tergabung dalam wadah PENA NTT tersebut, Edo juga menyinggung pasal 8 UU No 40 tahun 1999, yang mengatur tentang adanya perlindungan hukum terhadap kerja wartawan.

Ketentuan pasal 8 tersebut lanjut Edo, sangat tidak memberikan perlindungan hukum yang riil dan maksimal terhadap wartawan. Perlindungan hukum yang dimaksud dalam pasal tersebut lebih menitikberatkan pada perlindungan fisik.

‘Coba periksa dengan cermat ketentuan pasal 8 tersebut. Titik beratnya adalah perlindungan fisik, yaitu mengantisipasi kekerasan fisik terhadap wartawan. Padahal selain perlindungan fisik, wartawan juga memerlukan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan,’ tutup Edo.**