Home Nasional Hukum dan Kriminal Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur: Piche dan Rival Penuhi Panggilan Penyidik Polres...

Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur: Piche dan Rival Penuhi Panggilan Penyidik Polres Belu, Roy Mali Mangkir?

3
FOTO : PK (kiri atas), R (kanan atas) dan Kuasa Hukum, Yan Rangga Boro (bawah) usai pemeriksaan di Polres Belu.

ATAMBUA, The East Indonesia – Proses hukum kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yakni seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Hotel Setia, Atambua, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA terus mengalami kemajuan.

Kali ini, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Belu memeriksa dua terlapor masing-masing Piche Kota (PK) dan Rivel (RAS atau R), pada Senin, 2 Februari 2026.

Pantauan awak media, PK (23) datang mengenakan jaket berwarna krem dengan penutup kepala (hoodie) terpasang, menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi DH 1530 HP yang tiba di Unit PPA Satreskrim Polres Belu pada Senin 02 Februari 2026 sore sekira pukul 14:57 WITA langsung menuju ruang pemeriksaan unit PPA Polres Belu.

Selain Piche Kota, saksi terlapor lain yang turut diperiksa yakni saksi terlapor berinisial RAA atau R (19) yang tiba mendahului di Mapolres Belu menggunakan mobil Avanza Putih Nopol. DH 1738 EB.

Akan tetapi saksi terlapor Roy Mali (RM) yang diduga foto mesumnya beredar di media sosial dan membuat kejadian di Hotel Setia terungkap ke publik masih tidak hadir dalam pemeriksaan pada, Senin (02/2/2026).

Alasan ketidakhadiran Roy Mali ini belum diketahui informasi resmi dari penyidik Kepolisian Resort Belu.

Masih sesuai pantauan media ini, kedua terlapor yang diperiksa sebagai saksi itu, diambil keterangan sekitar delapan jam, terhitung 15:00 hingga 23:00 WITA.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, keduanya diizinkan penyidik untuk pulang. RAS atau R mendahului rekannya PK sekira pukul 23:00 WITA. Sekira pukul 23:48 WITA, PK juga meninggalkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.

Usia pemeriksaan, Yan Gilbert Rangga Boro, S.H., M.H selaku kuasa Hukum yang mendampingi R dan PK menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi kedua terlapor dalam proses pemeriksaan sebagai saksi di Kepolisian Resort Belu.

Rangga menegaskan bahwa kehadiran kliennya tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Rangga menjelaskan bahwa kedua kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Disampaikan pula bahwa dalam pemeriksaan, penyidik melontarkan sekitar 30 pertanyaan kepada masing-masing kliennya terkait kesaksian mereka dalam kasus dugaan persetubuhan anak tersebut.

Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan atau Persetubuhan anak dibawah umur terhadap seorang siswi SMA berinisial AC (16) di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara diduga terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, di sebuah hotel yang berlokasi di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua.

Korban dilaporkan mengonsumsi minuman keras bersama para terlapor hingga tidak sepenuhnya sadar, sebelum kemudian diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Piche dan dua orang lainnya berinisial RM (Roy Mali) dan RAS.

Laporan polisi tercatat masuk ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT. (Ronny)