DENPASAR, The East Indonesia – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menerima hasil opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, di Gedung Wiswa Sabha Pratama, Denpasar, Rabu (25/2). Penilaian ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan kualitas pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Sekda Dewa Made Indra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI yang selama ini menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa penilaian ini merupakan instrumen penting untuk mendorong seluruh perangkat daerah agar semakin patuh terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
Selain memberikan penilaian, Ombudsman RI juga mengeluarkan opini sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan, dengan pendekatan yang mendekati mekanisme yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Sekda juga mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang telah melakukan penilaian hingga ke tingkat UPTD, serta berharap ke depan cakupan penilaian dapat diperluas ke lebih banyak unit pelayanan lainnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, menyampaikan terima kasih atas komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menjelaskan bahwa opini tahun 2025 merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada tahun ini, Ombudsman RI mulai berfokus pada penilaian maladministrasi yang menilai kualitas layanan serta tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik. Penilaian tersebut menghasilkan nilai pengawasan yang menjadi dasar evaluasi dan perbaikan pelayanan.
Secara nasional, pada tahun 2025 Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap 310 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Di Provinsi Bali, penilaian mencakup Pemerintah Provinsi Bali serta sejumlah pemerintah kabupaten/kota, termasuk Denpasar, Badung, dan Karangasem. Penilaian ini menitikberatkan pada pemenuhan 14 komponen standar pelayanan publik yang menjadi indikator utama dalam menentukan kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan.
Hasil penilaian dan opini Ombudsman RI ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh unit pelayanan publik dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Opini tersebut juga diserahkan kepada sejumlah unit layanan, di antaranya RSBM, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), serta Panti Sosial Asuhan Anak Udyana Wiguna, sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Bali.(*)
