Home Nasional Sosial 5 Narapidana Lapas Kelas IIB Atambua Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447...

5 Narapidana Lapas Kelas IIB Atambua Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

4
FOTO :Kalapas Atambua, Bambang Hendra Setyawan saat menyerahkan Remisi secara simbolis kepada 5 Narapidana Muslim.

ATAMBUA, The East Indonesia – Suasana khidmat menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua pada perayaan Idulfitri 1 Syawal 1447 H yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan salat Idulfitri di Aula Lapas Atambua dimana yang bertindak sebagai Imam sekaligus Khatib adalah Ustadz Jumardi, S.Kom.I dengan mengusung tema “Idul Fitri 1447 H: Momentum Peningkatan Iman, Taqwa, dan Harapan Baru bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.”

Momen hari kemenangan Idul Fitri membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua.

Usai pelaksanaan ibadah, acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian Remisi Khusus Idulfitri.

Tercatat sebanyak 5 narapidana di Lapas Atambua menerima pengurangan masa pidana pada Idulfitri 2026 ini sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kedisiplinan selama menjalani masa pidana, negara memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana yang beragama Islam.

Pada perayaan Idul Fitri tahun ini, tercatat sebanyak lima orang narapidana di Lapas Kelas IIB Atambua resmi menerima pengurangan masa hukuman.

Masing-masing narapidana menerima pengurangan masa pidana selama 1 (satu) bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Atambua, Bambang Hendra Setyawan kepada media ini, Senin 23 Maret 2026, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Diharapkan melalui pemberian remisi ini, para narapidana semakin termotivasi untuk memperbaiki diri sehingga kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Lapas Kelas IIB Atambua pun menyatakan komitmennya untuk terus menyelenggarakan pembinaan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada reintegrasi sosial sesuai prinsip Pemasyarakatan.(Rony)