ATAMBUA, The East Indonesia – Seorang warga Kota Kupang, Gama J.E. Ferroh, resmi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polda NTT kepada Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri.
Aduan ini dipicu oleh rentetan proses penangkapan dan penggeledahan yang dinilai sarat akan intimidasi serta menabrak prosedur hukum.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (26/5/2026) subuh. Sekitar pukul 03.00 WITA, kliennya mengaku dikejar dan nyaris ditabrak oleh sebuah mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi DH 1999 HR misterius.
Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pukul 06.00 WITA, Gama langsung diamankan di sebuah rumah di kawasan Oebufu, Kota Kupang.
Proses pengamanan ini diduga dilakukan secara sepihak tanpa menunjukkan surat panggilan, surat penangkapan, ataupun status penetapan tersangka yang jelas.
Gama sendiri diamankan atas tuduhan sebagai admin di balik akun TikTok “Lika Liku NTT”—sebuah akun yang dikenal vokal mengunggah dugaan skandal perselingkuhan dan kasus korupsi di wilayah tersebut.
Pelanggaran prosedur diduga terus berlanjut hingga malam hari. Aparat membawa Gama untuk menggeledah rumah keluarganya di kawasan BTN dan Maulafa.
Aksi penggeledahan tersebut diduga dilakukan diam-diam tanpa didampingi perangkat pemerintah setempat (RT/RW) maupun kuasa hukum.
Selama penggeledahan, Gama diklaim tetap dikurung di dalam mobil dan mendapat ancaman senjata api dari oknum petugas.
Dari lokasi, aparat menyita satu unit laptop dan flashdisk tanpa surat penyitaan resmi. Meski barang elektronik tersebut akhirnya dikembalikan, kondisinya dilaporkan sudah rusak total dan tidak bisa digunakan.
Tak berhenti di situ, pihak keluarga juga terkejut saat mendapati uang tunai sebesar Rp 20 juta di dalam rumah kawasan Maulafa raib pasca-penggeledahan.
Kehilangan ini baru disadari setelah Gama dipulangkan pada Rabu (27/5/2026) pagi.
Sementara itu, Dilansir Tribratanewsntt.com, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan akun media sosial anonim “Lika Liku NTT” secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., di Mapolda NTT, Jumat (29/5/2026), menanggapi berkembangnya berbagai informasi dan opini publik terkait proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Kabidhumas, Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Ia menjelaskan, saat ini Polda NTT juga sedang berkoordinasi dengan fungsi pengawasan internal guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi berdasarkan fakta-fakta yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Kabidhumas menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius untuk mengungkap perkara secara tuntas, profesional, dan berkeadilan.
“Seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah. Proses yang berlangsung di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis, serta dilakukan secara persuasif dan kooperatif,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pendalaman awal yang dilakukan Polda NTT, proses penggeledahan yang dilakukan penyidik telah didokumentasikan secara resmi melalui rekaman video. Dalam pelaksanaannya, tidak ditemukan adanya tindakan pemaksaan maupun intimidasi terhadap pihak yang bersangkutan.
“Kami pastikan bahwa saat proses berlangsung terdapat warga sekitar yang turut menyaksikan. Yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk menghubungi rekan maupun penasihat hukumnya. Seluruh proses pemeriksaan berjalan secara terbuka dan terdokumentasi, termasuk melalui rekaman CCTV yang tersedia,” kata Kabidhumas.
Ia juga membantah berbagai informasi yang menyebut adanya penggunaan senjata api dalam proses tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan, tidak ada anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang membawa maupun menggunakan senjata api saat pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Polda NTT memastikan tidak ada barang maupun uang milik pihak terkait yang hilang selama proses berlangsung. Perangkat laptop yang sempat diamankan untuk kepentingan penyidikan juga telah dikembalikan dalam kondisi baik dan utuh.
Kabidhumas menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang telah diterima sebelumnya terkait aktivitas akun anonim tersebut.
“Perlu diketahui bahwa perkara ini bukan muncul tanpa dasar. Terdapat lebih dari satu laporan polisi yang masuk dan saat ini sedang ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas institusi, Polda NTT membuka ruang evaluasi apabila dalam proses pemeriksaan oleh fungsi pengawasan ditemukan adanya kekurangan dalam pelayanan maupun prosedur yang dilakukan anggota.
“Komitmen kami sangat jelas. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kekurangan dalam pelaksanaan tugas, institusi akan mengambil langkah evaluasi dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga marwah organisasi serta kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujar Kombes Pol. Henry.
Di akhir keterangannya, Kabidhumas mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara objektif, proporsional, dan tetap mengedepankan suasana yang sejuk.
“Kami mengapresiasi perhatian publik dan rekan-rekan media terhadap perkara ini. Mari bersama-sama mengawal proses hukum secara positif, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan,” pungkasnya.
Polda NTT memastikan seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Menanggapi klarifikasi Polda NTT, Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, S.H selaku salah satu tim Kuasa Hukum dari Gama J.E. Ferroh, pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp, menantang Kapolda untuk memberikan penjelasan secara terperinci mengenai tahapan penyidikan yang menjerat klien mereka.
Desakan ini muncul setelah pernyataan Kabid Humas yang menyebut bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka telah berjalan profesional dan prosedural.
Pihak kuasa hukum menilai penjelasan dari Kabid Humas tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Pihak kuasa hukum, Ferdi Maktaen menyoroti tiga poin utama yakni:
Pertama, Penggeledahan: Kuasa hukum mempertanyakan apakah penyidik mengantongi izin penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN). Jika dianggap mendesak, apa kriterianya? Mengapa penggeledahan tidak melibatkan aparat pemerintah setempat (RT/RW) sehingga memicu hilangnya barang tanpa berita acara yang jelas?
“Jika ini dalam keadaan mendesak dapat dijelaskan kreteria penyidik mengambil kesimpulan keadaan mendesak yang dimaksud dari penggeledahan yang dilakukan kasus sudah dilakukan penyidikan dari beberapa hari lalu? Apakah penyidik telah menentukan secara spesifik lokasi dan sasaran geledah? Jika secara spesifik sudah, apa alasan penyidik tidak melibatkan aparat pemerintah setempat? ini perlu dijelaskan karena hasil dari penggeledahan ini dinilai tidak prosudural sehingga efek negatif muncul. Tidak adanya berita acara yang jelas dan tuan rumah mendapat salinan sehingga Klien kami merasa kehilangan,” tutur Kuasa Hukum yang akrab disapa Ferdi Maktaen.
Selanjutnya, Kedua, Penyitaan.
“Dari penyitaan yang dilakukan kami pingin dijelaskan kepada masyarakat sebagai edukasi hukum, apakah penyitaan telah mendapat ijin pengadilan? Ini penting karena tentunya dalam mengajukan ijin ke pengadilan ada syarat formil berupa resume yang harus dilampirkan penyidik yang menjelaskan kaitan barang yang disita ada kaitan dengan objek perkara sehingga disimpulkan wajar dan wajib disita,” tegas Ferdi Maktaen.
Kemudian, yang ketiga, Membawa/Menangkap Paksa.
“Membawa atau menangkap dalam hal ini penyidik telah memindahkan klien kami secara paksa dari suatu tempat ke tempat lain selama 24 jam. Mindik apa yang dipakai oleh penyidik? Apakah ada surat perintah membawa atau penangkapan karena hanya 2 hal ini yang bisa digunakan penyidik kepada klien kami. Namun terhadap 2 hal ini ada syarat formil yang wajib dimiliki penyidik terkait surat perintah membawa, penyidik wajib memanggil klien kami sebanyak 2 kali dan tanpa alasan klien kami tidak hadir sehingga dipandang perlu dan mendesak penyidik harus memaksa guna pengambilan keterangan,” urai Kuasa Hukum, Ferdi Maktaen.
Menurut kuasa hukum, terdapat juga kejanggalan mendasar terkait proses hukum yang dialami kliennya.
“Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun mendapat tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, tindakan ini harusnya dilakukan penyidik untuk pemeriksaan,” tegas Ferdi Maktaen.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum secara resmi meminta Kapolda untuk bersikap transparan dan menjelaskan secara gamblang apakah seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti, penangkapan, hingga penetapan tersangka, telah benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pingin Kapolda jelaskan secara terperinci sesuai dengan keterangan Kabid Humas mengatakan telah profesional dan prosudural apakah seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosudural kami pingin transparan karena kami menilai apa yang dijelaskan Kabid Humas tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan yang dialami klien kami secara langsung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda dan Bidang Humas masih diberikan keleluasaan memberikan tanggapan lanjutan terkait desakan transparansi dari tim kuasa hukum tersebut. (Ronny)

