ATAMBUA, The East Indonesia – Kejaksaan Negeri (kejari) Belu sudah beberapa kali memulangkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program lingkungan sehat perumahan dan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017 kepada pihak Kepolisian Resort Belu.
Padahal berkas dugaan korupsi proyek senilai 4 miliar lebih tersebut dilimpahkan Polres Belu ke Kejaksaan Negeri Belu sejak tanggal 29 Juli 2020 yang lalu.
Atas beberapa permintaan jaksa ini, pihak Kepolisian Resort Belu juga telah melaksanakan kembali pengiriman berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada masa kepemimpinan Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu, Drs. JT Ose Luan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Belu.
Meski berkas perkara terus bolak-balik antara Penyidik Satreskrim Polres Belu dan Jaksa Penuntut Umum,24 Januari 2022 yang lalu, penyidik Satreskrim Polres Belu kembali melakukan pelimpahan berkas Perkara atas kasus tersebut. Berkas perkara yang dipenuhi oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu ketiga kalinya itu masih sementara berada di tangan jaksa penuntut.
Hal ini diungkapkan Kapolres Belu AKBP Yoseph Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia, Jumat (04/02/2022).
“Sejak 24 Januari 2022 kita sudah kembalikan berkas perkara sanitasi atas petunjuk jaksa,” pungkasnya.
Berkas perkara yang dikirim ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Atambua tersebut selalu dikembalikan dengan alasan berkas perkara belum lengkap dan harus dilengkapi. Meski demikian, Petunjuk Jaksa Penuntut tersebut selalu dipenuhi Tim Penyidik namun hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut.
Dirinya membeberkan bahwa salah satu permintaan adalah agar pihak Kepolisian memisahkan peranan-peranan dari masing-masing tersangka dengan nilai kerugian sekitar 290-an juta rupiah.
“Itu semua sudah kita penuhi permintaan dan kita kirimkan lagi ke pihak kejaksaan. Kalau masih ditolak, sekitar tanggal 7 Februari akan kita menerima lagi berkas tersebut untuk dilengkapi,” ujar Kasat Reskrim, Sujud Alif.
AKP Sujud Alif Yulamlam menambahkan, Penyidik Satreskrim Polres Belu memiliki tekad kuat untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Belu. Untuk itu, Sujud mengharapkan kasus yang sementara berproses di tangan Jaksa Penuntut tersebut secepatnya dinyatakan lengkap sehingga pihaknya bisa melakukan penyidikan tersebut kasus dugaan korupsi lainnya di Belu.
“Kalau kasus sanitasi lingkungan ini sudah P21 maka kita akan ungkap lagi kasus korupsi lainnya di Kabupaten Belu,” jelasnya.
Untuk diketahui juga bahwa Kepolisian Resort Belu melimpahkan dugaan korupsi proyek dalam program lingkungan sehat perumahan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Berkas dugaan korupsi proyek senilai 4 miliar lebih ini dilimpahkan Polres Belu ke Kejaksaan Negeri Belu pada, Rabu (29/07/2020).
“Kita sudah melakukan proses tahap satu dan kita kirimkan ke Kejaksaan,” demikian kata Kapolres Belu AKBP Clifry S Lapian melalui Kasat Reskrim AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat ditemui awak media ini, Rabu sore (20/07/2020).
Dijelaskan program lingkungan sehat perumahan pembangunan sanitasi lingkungan tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2017 ini menggunakan anggaran sebesar 4,6 Miliar Rupiah.
Proyek miliaran rupiah ini terdapat pada sepuluh (10) lokasi yang tersebar wilayah Kabupaten Belu.
“Semuanya tidak selesai. Cuman sempat ada pengembalian – pengembalian dari pihak pelaksana,” tandas Sepuh Siregar.
Lanjutnya, dari 10 lokasi yang tidak selesai kemudian dilakukan audit dan 4 lokasi diantaranya dari pihak kontraktor telah melakukan pengembalian dan tersisa 6 lokasi yang sampai naik ke penyidikan tidak ada inisiatif dari pelaksana untuk mengembalikan keuangan negara.
“Kita naikkan ke penyidikan, kita lakukan perhitungan dan ditemukan kerugian negara sebesar 290.637.019, Rupiah,” pungkas Kasat Siregar.
AKP Ade Irsyam Siregar juga menerangkan bahwa pada tahap pertama ini telah ditetapkan 5 tersangka diantaranya RYB selaku PPK, SA selaku pengawas serta pihak pelaksana GGR, TT dan FXP.
Hanya saja kelima tersangka proyek miliaran dibawah pimpinan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan, EB ini tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resort Belu.
“Para tersangka tidak ditahan. Yang pasti setelah perkaranya sudah P21 kita langsung serahkan dan limpahkan ke Kejaksaan dengan pertimbangan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah kita amankan,” tutur Kasat Reskrim Polres Belu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi ini mulai dilidik hingga penyidikan oleh Unit Tipikor, Satreskrim Polres Belu sejak 2020. Kegiatan sanitasi lingkungan tersebut menyasar 10 desa di Belu. Diantaranya Desa Bakustulama, Desa Lookeu, Desa Halimodok, Desa Kabuna, Desa Tulakadi, Desa Mandeu, Desa Toheleten, Desa Rinbesihat, Desa Kenebibi, dan Desa Jenilu.
Kegiatan proyek pembangunan ini dimonopoli oleh tiga perusahaan. Pertama, CV Moris Benedetto misalnya mengasai lima desa, yakni Desa Bakustulama, Desa Lookeu, Desa Halimodok, Desa Kabuna, dan Desa Tulakadi.
Kedua, CV Bhakti Timor Karya menguasai tiga desa, yakni Desa Mandeu, Desa Toheleten, Desa Rinbesihat. Ketiga, CV Megatama Timor menguasai dua desa, yakni Desa Kenebibi dan Desa Jenilu.
Kegiatan tersebut diawasi oleh CV Geometry Pratama sebagai konsultan pengawasnya.
Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut, penyidik Polres Belu menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka. Mereka diketahui memiliki peranan penting dalam kegiatan sanitasi lingkungan hingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Kelima tersangka tersebut, yakni Ronaldus Y. Bone selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gustarius Giovanni Renhafilio Nobas Parera sebagai Direktur CV Moris Benedetto, Thomas Tse sebagai Direktur CV Timor Bhakti Karya, Pelaksana Lapangan CV Timor Bhakti Karya, Fransiskus Xaverius Padak, dan Siprianus Atok sebagai Konsultan Pengawas CV Geometry Pratama. ***
Penulis – Ronny|Editor – Chris

