ATAMBUA, The East Indonesia – 90 hari menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Drs. Aloysius Haleserens, MM berhasil menepati janji kampanye Pengobatan Gratis bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Belu hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Pengobatan secara gratis untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Belu ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2021 sampai 31 Desember 2024.
Dengan berlangsungnya Pilkada Belu tahun 2024 yang mana telah berlangsung Pemilu pada tanggal 27 November 2024 yang lalu, Pemerintahan Daerah Kabupaten Belu sedang menanti kebijakan Kepemimpinan periode berikutnya.
Meskipun Paslon Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves yang menjadi pemenang jumlah suara dalam Pemilukada tersebut, keduanya belum tentu akan dilantik.
Pasalnya dilansir iNewsAlor.id – Dugaan pelanggaran administrasi berupa pemberian keterangan yang tidak benar, dan Pemalsuan Dokumen mencuat dalam proses Pilkada Kabupaten Belu 2024 oleh Pasangan Calon Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves.
Anggota Bawaslu NTT, James Wilem Ratu, kepada media Jumat (20/12/2024), membenarkan adanya laporan tersebut, bahwa Vicente memberikan keterangan yang tidak benar tentang dirinya.
Vicente yang diketahui sebagai mantan narapidana, namun dalam dokumen tersebut, Vicente menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus pidana.
Sementara dalam putusan pengadilan, Vicenti (Vicente) Hornai Gonsalves tercatat dalam Putusan PN Atambua No. 186/PID/B/2003, terkait kasus membawa lari anak.
PKPU No. 10 Tahun 2023 menyebutkan bahwa mantan narapidana harus secara terbuka menyampaikan status mereka dalam bentuk deklarasi yang diumumkan di media massa.
James Wilem Ratu menyatakan bahwa Jika terbukti ini akan berdampak tidak kepada perorangan tetapi kepada pasangan calon.
Merujuk pada Pasal 45 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Mantan narapidana yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan memberikan keterangan tidak benar, termasuk memalsukan dokumen atau menyembunyikan status sebagai mantan napi, dapat dikenai sanksi Administratif Pembatalan Pencalonan, dan Didiskualifikasi jika pelanggaran diketahui setelah proses pemilu berjalan, calon tersebut dapat didiskualifikasi meskipun telah terpilih.
Selain itu, juga dikenakan Sanksi Pidana, dimana Mantan napi yang memalsukan dokumen atau memberikan keterangan palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 6 tahun jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen resmi.
Hal ini pun telah dilaporkan dan akan segera disidangkan pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengurus persoalan Pemilihan Umum pada tahun 2024.
Karena itu, tongkat kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Belu pada periode 2025-2030 masih menjadi misteri.
Karena hal terburuk jika Paslon 01 dinyatakan bersalah dan didiskualifikasi maka 3 pasangan calon lainnya yang juga bertarung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Belu 2024 akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang.
Atas berlangsungnya proses Pilkada Belu 2024 ini tentunya berdampak besar pada Mega Progam Pro Rakyat Belu terkait Pengobatan Gratis bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang sudah dinikmati hingga 31 Desember 2024.
Era Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati Belu dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM ini tak tanggung-tanggung digelontorkan 20-an Miliar Rupiah setiap tahunnya secara cuma-cuma untuk kepentingan Program Pengobatan Gratis bagi warga Belu.
Per 1 Januari 2024, walaupun Bupati dan Wakil Bupati Belu masih Dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM dan Dr. Aloysius Haleserens, program Pengobatan Gratis bagi masyarakat Kabupaten Belu untuk Tahun Anggaran 2025 akan diberhentikan sementara sampai kebijakan pimpinan periode baru terlantik.
Sekertaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin didampingi Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM kepada media ini, Senin 23 Desember 2024, menyampaikan bahwa terkait Program Pengobatan Gratis bagi masyarakat Belu Tahun Anggaran 2025 yang akan dibayar oleh Pemda Belu masih ditangguhkan.
Dijelaskan bahwa Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM tidak bisa menandatangani kerjasama (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dan BPJS Kesehatan untuk Program Pengobatan Gratis menggunakan KTP bagi seluruh masyarakat kabupaten Belu karena Tongkat Kepemimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu periode yang baru belum terlantik.
“Secara aturan tidak etis Seorang Kepala Daerah menandatangani kerjasama yang melampaui masa jabatan. Karenanya Anggaran program Pengobatan Gratis yang sudah tersedia ini akan digunakan saat pemimpin periode yang baru terlantik,” ujar Sekda Belu.
Ditambahkan, “untuk warga Belu seluruhnya yang mendapatkan Pengobatan Gratis dari iuran yang dibayar Pemda Belu ini, harus sedikit bersabar sampai pemimpin Periode yang baru terlantik.”
Senada dengan Sekda Belu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, drg. Ansilla F. Eka Mutty menyampaikan bahwa sebagai Dinas Teknis yang menangani Program Pengobatan Gratis bagi warga Belu, kami melaksanakan kebijakan Pemerintah Daerah siapapun pemimpinnya. Perlu diketahui bahwa Anggaran untuk Program Pengobatan Gratis tersebut sudah disiapkan untuk Tahun Anggaran 2025.
“Anggaran Pengobatan Gratis ini tetap berada di kas daerah tanpa berkurang sedikitpun dan akan terpakai jika terjadi kebijakan berobat gratis sesuai hitung-hitungan dan kebijakan Pemimpin Pemerintah Daerah Kabupaten Belu periode 2025-2030 terlantik,” pintanya.
Lanjut Kadis Kesehatan Belu, “Dengan tidak ditangani MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dan BPJS Kesehatan ini maka sekitar 60 ribuan warga Belu yang selama ini ditanggung oleh APBD Kabupaten Belu, jika ingin mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan maka harus menggunakan BPJS Kesehatan dengan membayar iuran secara mandiri.”
Kadis Kesehatan Kabupaten Belu menegaskan bahwa Program Pengobatan Gratis akan tetap berlaku untuk warga Belu yang ditanggung oleh PBI APBN (Pemerintah Pusat), Pemerintah Propinsi, PPU, PBPU dan BP.
“Kalau nanti pemimpin periode baru terlantik kebijakannya seperti apa maka kami dinas teknis yang mengurus program Pengobatan Gratis ini akan menyesuaikan,” tutur Ansilla Mutty. (Ronny)

