Bupati Tabanan Tandatangani Kesepakatan Bersama untuk Meningkatkan Kesejahteraan Desa dan Kualitas Hidup Manusia

222

TABANAN – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mendandatangani kesepakatan bersama dalam rangka peningkatan kesejahteraan desa dan kulaitas hidup manusia khususnya masyarakat di Kabupaten Tabanan. Hal ini dirasa sesuai dengan tujuan Pembangunan Desa dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan. Dalam rangka tertib administrasi utamanya dalam melakukan pencegahan dan pengawasan dana Desa itulah maka dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Bupati Eka bersama Kapolres dan Kejari Tabanan, yang bertujuan untuk terwujudnya pengelolaan dana Desa agar bisa digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Kerjasama tersebut secara langsung ditandatangani Bupati Eka, didampingi Kapolres Tabanan Marsdianto, dan Kepala Kejari Tabanan Ni Wayan Sinaryati, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Tabanan, Rabu (10/1). Nampak pula Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi, dan Sekda Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa, beserta Seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan, menyaksikan acara tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Eka menjelaskan bahwa untuk membahas kerjasama ini memerlukan waktu yang sangat panjang. Namun hal itu harus dilakukan, mengingat untuk lebih memajukan semua Desa yang ada di Tabanan, terutama dalam mengelola anggaran agar sesuai dengan aturan yang memang sudah ditentukan.

Baca juga :  TNI AL Salurkan Bantuan dan Beri Layanan Kesehatan Pada Korban Banjir di Pekalongan

“Tentunya hari ini adalah hari yang kita tunggu-tunggu, karena kemarin memang kita membahas hal ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Tapi tidak mengurangi arti dari kesepakatan kita, bagaimana bisa mewujudkan Desa yang ada ini, terutama di Tabanan dalam mengelola anggaran bisa mengikuti aturan yang memang sudah ditentukan dan bisa berjalan dengan baik dan sukses,” ujar Bupati Eka.

Kesepakatan dengan Polres Tabanan meliputi, Pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur  pemerintah Desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana Desa. Pemantapan dan regulasi sosialisasi, terkait pengelolaan dana Desa. Penguatan pengawasan dana Desa, bantuan pengawasan dalam pengelolaan dana Desa, bantuan penanganan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana Desa. dan pertukaran data dan/atau informasi terkait dana Desa.

Sedangkan Kerjasama dengan Kejari Tabanan dimaksudkan untuk mengoptimalkan melaksanakan tugas dan fungsi penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum tersebut, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Orang nomor satu di Tabanan ini juga menjelaskan kerjasama ini bertujuan agar tidak ada lagi ketidak-pahaman diantara Perbekel. Dalam hal menyelenggarakan atau mengeksekusi anggaran dana Desa. Dan jangan sampai ketidak-pahaman tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berhadapan dengan sanksi hukum.

Baca juga :  Pemkab Tabanan Siapkan Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

“Tujuannya adalah kembali lagi, kita sering mendengar ketidakpahaman, khususnya para Perbekel kami. Karena sudah beberapa kali ada datang dan menghadap, pada ketakutan dalam menyelenggarakan atau mengeksekusi anggaran dana Desa. Karena ketidak pahaman mereka tentang aturan dan sebagainya”, jelas Eka.

Dirinya juga menyebutkan bahwa ini adalah suatu komitmen dalam program presentatif, dalam program pengawasan. Karena siapapun juga tidak ingin salah, tegas Eka. Karena dalam hakekatnya, dari segala penganggaran atau penggunaan anggaran Desa adalah bahwa kita ingin Desa maju.

“Kita tidak ingin terima anggaran, trus anggarannya disalahgunakan atau salah posting atau tidak dijalankan dan sebagainya. Kan tidak mau seperti itu, karena tujuannya sekarang kan pembanguanan sesuai dengan program nawa cita. Dan pesan dari Bapak Presiden, kita harus membangun dari Desa. Dan oleh karena itu, Desa ini harus kita persiapkan dalam hal tentunya, SDM-nya, pengetahuannya, skill-nya, sehingga mereka paham bahwa mereka mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap anggaran yang mereka kelola”, ujarnya.

Beliau juga mengatakan bahwa ini adalah program pencegahan. Maka diperlukan adanya sebuah wadah dalam bentuk sebuah MOU (kesepakatan). Agar bisa digunakan sebaik-baiknya di dalam mengelola dan mengeksekusi anggaran Dana Desa.

Baca juga :  Dukung Pengembangan Usaha, DagperinkopUKM akan Bangun PLUT

“Jadi ini adalah program payung sebelum hujan, Kita sedia payung sebelum hujan. Sebelum basah kita siapin payungnya dulu. Kalau udah disiapin paying, ya masih basah, ya itu salahnya mereka. artinya saya ingatkan juga pada forum kepala Desa untuk bisa preferentif, koordinasi dan komunikasinya tolong ditingkatkan,” jelasnya Eka.

“Jadi ini adalah saling menjaga, Baik Pemda kami bersama muspida juga. Terimakasih kepada Ibu Kejari, kepada Bapak kapolres dan juga disaksikan oleh Bapak Ketua DPR. Jadi ini kita kawal sama-sama , seperti tadi pak Ketua juga bilang setiap 3 bulan ayo kita ada rembug, evaluasi antar kepala desa, unek-uneknya apa. sehingga ada review, ada output, ada masukan untuk bisa memperbaikki kedepan program-program yang lebih baik lagi, khususnya didalam kemajuan pembanguan Desa. Karena kalau Desa ini udah maju, Kabupaten itu akan maju, Gak ada kabupaten maju sendiri tanpa ada kekuatan dari Desa. Jadi desa inilah yang harus kita jaga bersama-sama soliditasnya, terutama dalam kesuksesan pembanguanan di dalam mengelola anggaran desanya. sehingga efektif, efisien, dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Bupati Eka. (*)

Facebook Comments

About Post Author