DENPASAR – Jajaran Reskrim Polsek Kuta polresta Denpasar melakukan tindak penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial ADR (31) yang diduga melontarkan kata-kata yang melecehkan perempuan WNA asal Selandia Baru yang videonya sempat viral di media sosial.
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, menerangkan pasca viralnya video tersebut, petugas gabungan membentuk tim untuk melacak kebenaran video itu, tim yang diback-up penuh Polresta Denpasar dan Polda Bali berhasil mengamankan pria Manado warga Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, di hotel, Senin (5/2) sekitar pukul 12.30 wita.
Dalam keteranganya kepada penyidik, pelaku ADR mengakui melakukan percakapan dengan seorang perempuan tamu hotel Ramada Sunset Kuta berinisial AKJ, dalam rekaman video yang viral tersebug polisi tidak menemukan tindak pidana, dan juga sang korban wanita tamu hotel berkebangkasan Selandia Baru pemilik akun Facebook Aneta Baker pun tidak melapor ke Polisi.
“Pelaku ADR mengakui adanya perbincangan dengan perempuan WNA yang merupakan tamu hotel. Hanya saja, percakapan (maaf) Blow Job tersebut dilakukan dengan bercanda saat berada di lobi hotel Ramada dan kata-kata itu tidak ada di dalam video,” jelas Kapolsek Kuta saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kuta, Selasa (6/2).
Dalam video viral itu, diketahui perbincangan seputar pengembalian refund uang kamar semalam yang tidak dipergunakan oleh wanita WNA tersebut. Di video yang direkam dan di sebarkan, ADR mengetahui bahwa Aneta merekam pembicaraan keduanya.
Sampai saat ini pelaku yang diduga melakukan pelecehan masih dalam tahap pemeriksaan dan polisi tidak menahan ADR lantaran dinilai tidak cukup bukti. Hanya saja, ADR dikenakan wajib lapor.
Di tambahkan kembali oleh Kapolsek Kuta bahwa sampai saat ini Kepolisian bertindak sesuai dengan video yang sedang viral di media sosial tanpa harus menunggu laporan dari korbannya yang sudah berada di negaranya.


