BADUNG – Kasus kekerasan terhadap Tenaga Medis terjadi di IGD (Instalasi Gawat Darurat) RSUD Mangusada Badung, Minggu (25/2) dini hari. Kekerasan tersebut dialami korban dr. Grace Juniaty, 25, yang sedang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan, dengan I Gusti Lanang Umbara, 39.
Dikutip dari rilis Polrea Badung, tindak kekerasan itu berawal dari pelaku bersama tiga orang anggota keluarganya pada pukul 03.00 Wita mengantarkan salah satu keluarganya dalam keadaan sesak nafas.
Kemudian korban menyuruh pelaku menidurkan keluarganya yang sakit itu di atas tempat tidur pasien dan korban melakukan tindakan medis sesuai SOP. Setelah dilakukan tindakan medis lalu korban menunjukkan hasil rekam medik dan menyarankan agar pasien dirawat inap. Menurut pelaku bahwa dirinya telah memesan ruangan inap VIP, dan korban menyuruh pelaku untuk mencari kamar dan mengambil obat sendiri di apotek.
Disinilah tindak kekerasan berawal, dimana pelaku tak terima disuruh mencari kamar dan mengambil obat sendiri ke apotek. Hasil rekam medik yang dipegangnya dipukulkan ke kepala bagian atas korban sebanyak satu kali sambil marah-marah. Korban yang hanya bisa terdiam mendapatkan perlakukan seperti itu, kembali dipukul oleh pelaku menggunakan satu bendel rekam medik pada bagian pipi korban.
Hal tersebut dijelaskan AKBP Yudith Satriya Hananta pada saat jumpa pers di Aula Mapolres Badung, Jumat (02/03). “Selain menerima laporan korban, saat ini proses hukum tetap berlanjut dan pelaku kami tahan. Pasal yang kami sangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Polres Badung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku berdasarkan bukti permulaan yang sudah dirasa cukup.
“Bukti permulaan sudah cukup. Selain korban, kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan telah menyita barang bukti, dan kami masih melengkapi berkas perkara dan sesegera mungkin kami limpahkan ke kejaksaan,” jelas Perwira menengah asal Buleleng ini.