DENPASAR – Komitment untuk mengontrol dan mengendalikan dampak bahaya rokok terhadap kesehatan masyarakat Bali terus didorong oleh Center of Tobbaco Control and Laungh Health (CTCLH) Universitas Udayana, merupakan pusat kajian Universitas Udayana yang konsen pada bahaya rokok terhadap kesehatan dan kesehatan paru-paru. Lembaga ini aktif melakukan kajian-kajian dan mendorong upaya-upaya pengendalian terhadap bahaya dari rokok.
Kali ini bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar, CTCLH mengadakan workshop dengan tajuk “Penguatan Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013, Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengaturan Iklan Rokok Pada Kawasan Toko Modern di Kota Denpasar”, yang bertempat di Gedung Sweka Dharma Lumintang, Denpasar Utara pada Selasa (6/3).
Ketua CTCLH Made Kerta Duana mengatakan, secara umum Bali telah mengalami kemajuan dalam pengendalian bahaya rokok, khusunya Denpasar bisa dikatakan cukup berhasil, namun tetap harus terus didorong. Ia melihat, masih ada keterbatasan dalam penguatan implementasi peraturan KTR, khususnya di tempat-tempat umum yang salah satunya yaitu toko-toko modern.
“Jadi disini kita lihat ada potensi pelanggaran terhadap perda itu (Perda No. 7 Thn 2013, -red) salah satunya adalah masalah iklan di toko-toko modern dalam bentuk spanduk, papan nama, kemudian juga ada prilaku merokok di situ, sehingga kita melihat itu sebagai satu hal yang perlu disinergikan dengan perda kebijakan KTR,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Luh Sri Armini dalam sambutannya yang disampikan oleh Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit I Gusti Eka Putra mengatakan. pemerintah Kota Denpasar telah melarang segala bentuk iklan rokok di area KTR guna menekan pertumbuhan jumlah perokok pemula di kalangan anak dan remaja.
“Pemerintah Kota Denpasar telah menginisiasi peniadaan iklan rokok luar ruang baik dalam bentuk baliho, spanduk, video tron, dan lain sebagainya, hal ini dikarenakan iklan rokok merupakan salah satu penyebab utama yang menyebabkan prilaku merokok khususnya pada perokok pemula yaitu anak dan remaja,” ungkapnya.
Ia mengatakan sesuai dengan Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013, toko modern merupakan salah satu tempat umum yang merupakan area KTR. Di dalam perda tersebut ditegaskan tempat umum yang menjadi area KTR, yaitu pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, tempat rekreasi, hotel, restoran, halte, terminal angkutan umum, terminal angkutan barang, dan pelabuhan.
Terkait penegakan dan sanksi, Kasi Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana mengatakan kepada para peserta workshop yang merupakan para pemilik toko modern, bahwa berdasarkan peraturan ini toko modern nantinya dilarang mendisplay produk rokok yang mereka jual dan dilarang memasang iklan mengenai rokok.
Pelanggaran terhadap perda ini nantinya akan dikenai sanksi pidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp. 50jt. Untuk itu ia meminta kepada para pemilik toko modern yang hadir dalam workshop tersebut agar dapat memperhatikan peraturan ini.
“Saat ini kami memang sedang menggalakan sosialisasi dan pembinaan tapi nantinya apabila masih ada yang tidak mematuhinya maka kami akan terapkan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan selamai ini telah sering melakukan razia di area-area KTR, yang selama ini rutin dilakukan salah satunya di kawasan Rumah Sakit Sanglah, bagi pelanggar yang terkena razia akan dikenai pasal Tindak Pidana Ringan dengan sanksi denda sebesar Rp. 200.000.


