Bawaslu Anjurkan Paslon Pilgub Bali Tidak Kampanye di Kegiatan Agama

431

DENPASAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali kembali mengingatkan kepada kedua pasangan calon agar tidak melakukan kegiatan kampanye diluar dari jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU guna menjaga kondusifitas suasana kampanye.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia pada saat menghadiri acara pendatangan MoU Perjajian Kerjasama Dalam Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada serentak di Bali yang bertempat di kantor KPU Provinsi Bali, Senin (19/3).

“Ini semata-mata untuk menjaga agar suasana kondusif, kami ingatkan agar tidak melakukan aktifitas kampaye diluar jadwal dan kegiatan yang telah didaftarkan ke KPU,” kata Ketut Rudia.

Ditegaskannya, paslon juga agar tidak melakukan kampanye pada kegiatan ritual agama, baik dengan menampilkan visual pasangan calon, ataupun liputan khusus pasangan calon dalam ritual tersebut.

Untuk tim kampanye kedua paslon yang melakukan kampaye melalui media-media sosial ia menghimbau agar menggunakan akun-akun media sosial yang telah di daftarkan di KPU.

“Apabila terjadi pelanggaran, misalnya terjadi black campaign, fitnah dan lainnya, meskipun kita arahnya tidak kesana (mempidanakan, -red) tapi kami sudah memiliki ruang koordinasi dengan Kepolisian, hal ini sudah difasilitasi oleh KPU pusat,” terangnya.

Ia juga mengingatkan, untuk berkampanye baik di media cetak maupun elektronik, KPU sudah menjadwalkan dan memfasilitasi untuk pembiayaannya. Kedua pasangan calon diberikan waktu selama 14 hari dimulai dari tanggal 10 Juni untuk berkampanye di media-media baik cetak maupun elektronik.

“Itu sudah ada ruang untuk media elektronik dan media cetak untuk mengkampanyekan pasangan calon diberikan waktu selama 14 hari, yang anggarannya itu dibiayai oleh KPU, jadi diluar itu, selain penyiaran kegiatan kampanye pasangan calon sebaiknya jangan,” pungkasnya.