BADUNG – Dinas Pariwisata Badung mengingatkan kepada pengusaha industri pariwisata khususnya hotel, restoran, dan hiburan yang berada diwilayah administrasi Kabupaten Badung agar taat dan tepat waktu dalam membayar pajak. Hal itu disampaikan melalaui Kepala Bidang Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nyoman Suardana, (Rabu 21/3).
Menurutnya pajak itu adalah hak rakyat yang harus diberikan oleh perusahaan, tidak ada alasan apapun bagi perusahaan untuk membenarkan tidak membayarkannya.
“Pajak itukan bukan miliknya mereka, itu miliknya rakyat yang dititip kepada mereka, mereka itu seharusnya gak boleh ada yang nunggak dan gak ada alasan bagi mereka untuk tidak menyetor pajak itu,” ucapnya.
Nyoman Suardana mengatakan ada cukup banyak perusahaan yang menunggak pembayaran pajaknya, saat ini mereka telah diberi teguran dan peringatan.
“Sudah mulai ada tindakan dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), selaku badan yang bertugas memungut pajak tersebut juga telah mengeluarkan surat teguran dan peringatan bahkan sampai penyegelan” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa bagi perusahaan-perusahaan yang tetap membandel atau bahkan tidak mau membayarkan pajaknya maka pihak Pemkab Badung tidak akan segan-segan membawanya ke ranah hukum.
“Teguran dan peringatan telah diberikan, dan sudah mulai kalau mereka tetap tidak mau membayar akan dibawa keranah hukum,” tandasnya.