DENPASAR – Polda Bali bersama Petugas Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan usaha penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 2014,25 gram atau 2 kilogram di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurai Rai Denpasar, Jumat (23/3), oleh seorang penumpang pesawat Qatar Airways, I Nyoman Arnaya (47), asal Munduk, Buleleng.
Kasus ini berawal dari petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang menemukan barang terlarang tersebut, dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Kemudian, petugas Kepolisian bersama Bea Cukai melakukan introgasi terhadap tersangka agar bisa dilakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku jaringan ini.
Dari data yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap salah satu penumpang pesawat Qatar Airways, Flight QR-962 dari Doha, Qatar. Penumpang yang diketahui bernama I Nyoman Arnaya merupakan penumpang transit dengan rute penerbangan Bogota-Madrid-Doha-Denpasar.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan adanya narkoba. Namun, hasil pemindaian x-ray terhadap barang bawaannya, petugas menemukan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam empat dinding karton pembungkus kemeja baru dan di dalam 39 buah amplas.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka bahwa kejadian ini berawal dari perkenalan I Nyoman Arnaya dengan seorang wanita bernama Bella di media sosial. Dari perkenalannya itu, tersangka ditawari pekerjaan sebagai kurir dokumen antar negara dengan upah 3000 dollar.
Besarnya imbalan yang ditawarkan, membuat tersangka yang sebelumnya bekerja sebagai sopir taksi dan penjual lukisan menyanggupi pekerjaan itu. Kemudian, Bella memfasilitasi keberangkatan tersangka dari Bali ke Kolombia. Mulai dari tiket pesawat hingga uang saku sebesar 400 dollar untuk bekal perjalanan disiapkan oleh Bella.
“Selama di Kolombia, tersangka mengaku menhinap disebuah hotel dan tidak pernah bertemu dengan seorang wanita yang bernama Bella seperti yang ada di media sosial. Tetapi, tersangka bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai temannya Bella. Kemudian, orang itu menitipkan barang yang dikatakan isinya adalah dokumen untuk diantar ke Hongkong,” kata Kabid Humas Polda Bali, Sabtu (24/3).
Setelah menerima barang titipan tersebut, Bella tidak pernah menghubungi atau menemui tersangka untuk memberikan tiket pesawat ke Hongkong. Justru, tersangka ditinggal sendirian. Bahkan sempat diusir oleh pegawai hotel lantaran tidak mampu membayar sewa kamar.
Karena tidak ada kepastian berangkat ke Hongkong, akhirnya tersangka memutuskan untuk pulang ke Indonesia. Akibat kehabisan bekal, tersangka sempat menelepon adiknya untuk membelikan tiket pesawat agar bisa kembali pulang ke Bali.
Setelah memiliki tiket pesawat, tersangka langsung berangkat ke Bali tanpa diketahui Bella. Rencananya, tersangka akan menghubungi Bella saat tiba di Bali dan menyampaikan bahwa barang titipannya sudah dibawa ke Bali.
“Tujuannya, agar Bella mau datang dan mengambil barang yang dititipkan kepadanya. Kemudian saat bertemu, tersangka akan meminta ganti rugi uang tiket dan biaya hotel. Fatkanya, setelah tersangka turun dari pesawat dan belum sempat menghubungi Bella, petugas sudah menangkapnya,” beber perwira lulusan Akpol tahun 1993 ini.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kejadian ini, Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati menggunakan media sosial (medsos). Para mafia narkoba sudah memanfaatkan medsos untuk merekrut kurir narkoba. Melalui berbagai jenis medsos, para mafia narkoba akan menawarkan apapun, agar orang mau percaya dan mengikuti keinginannya.
“Jangan cepat percaya dengan seseorang yang baru dikenal di media sosial. Teliti dan jeli menilai sebuah informasi agar tidak menjadi korban media sosial,” tutupnya. (rls)


