DENPASAR – Bawaslu Provinsi Bali belum menetapkan status bersalah kepada Prof. Dr. Made Subawa.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia menjeaskan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan apakah Profesor Doktor Made Subawa melanggar peraturan atau tidak itu tergantung dari hasil pengumpulan bukti-bukti selama pemeriksaan berlangsung. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan dipelajari dan kemudian disimpulkan sesuai dengan aturan atau pedomaan yang berlaku di Bawaslu. Hal tersebut disampaikannya pada, Rabu (28/3) usai memeriksa Subawa.
Ia menegaskan meski Prof Subawa telah dimintai keterangan namum belum bisa disimpulkan karena masih mengumpulkan informasi. ” kalau putusan itukan berarti barangnya sudah jadi. Tetapi kita masih mengumpulkan informasi-informasi,” ujarnya. Rudia menegaskan bahwa Prof Subawa memberikan jawaban yang normatif saat diperiksa di kantor Bawaslu pada, Rabu (28/3).
Ketua Bawaslu menjelaskan jika dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya ditemukan terbukti melanggar maka ada kemungkinan Prof Subawa akan dipanggil lagi. Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait dengan temuan tersebut. Namun untuk saat ini, kata dia, Bawaslu masih mengumpulkan bukti -bukti seperti yang diberitakan di media massa.
Saat diperiksa, lanjut Rudia, kepada Bawaslu Prof Subawa menjelaskan bahwa apa yang dibicarakannya waktu itu sesungguhnya bahan-bahannya diperoleh dari panitia penyelenggara. Selain itu, dirinya diberi batas waktu berbicara oleh panitia. “Tetapi sekilas beliau (Prof Subawa) dalam acara tersebut menyerembet dan sebagainya, dia bilang itu sesuatu yang manusiawi,” ujar Ketut Rudia.
Saat diperiksa, Prof Subawa menegaskan jika dirinya berbicara tidak sedang menyimpulkan hasil pemaparan visi dan misi dari salah satu pasangan calon. Namum untuk memastikan apakah Prof Subawa melanggar atau tidak, Bawaslu mengacu pada peraturan yang berlaku.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Prof Subawa diperiksa selama 3 jam di Bawaslu Provinsi Bali. Pemeriksaan tersebut terkait dengan adanya dugaan ucapan yang disampaikan oleh tiga guru besar unud beberapa waktu lalu yang dinilai menguntungkan salah satu paslon.
Dalam pemeriksaannya, Profesor Dr. Made Subawa membantah jika dirinya mendukung salah satu pasangan calon gubernur dari nomor urut 1, Wayan Koster-Tjok Oka Arta Ardana Sukawati (Koster-Ace). Hal tersebut disampaikan Prof Subawa usai diperiksa selama tiga jam di Bawaslu Provinsi Bali pada, Rabu (28/3).
Prof. Subawa menjelaskan dirinya tidak pernah mengatakan Koster layak jadi gubernur seperti yang dilansirkan di media. “Sayakan sebagai panelis harus netral, tidak boleh mendukung pasangan calon mana pun,” ujarnya saat ditanya wartawan.
Menurutnya, apa yang disampaikannya waktu itu sesungguhnya tidak sedang mendukung salah satu paslon. “Saya tidak mengatakan itu (koster layak jadi gubernur, red),” ujarnya.
Namun, Prof Subawa tetap minta maaf apabila ada pernyataan tersebut. “Jika memang ada (pernyataan) sebagai manusia biasa pasti saya minta maaf,” ujarnya.
Laporan: Saverinus Suryanto


