DENPASAR – Guru Komite SMA Dwijendra melalui kuasa hukum Yulius Benyamin Seran menilai tindakan persetubuhan yang dilakukan oknum guru berinisial A terhadap muridnya, Melati (nama samaran) adalah murni tindak pidana. Hal tersebut disampaikan Benyamin Seran saat rapat dengar pendapat dengan guru-guru, siswa-siswa se-SMA Dwijendra dan Anggota DPD Provinsi Bali Arya Wedakarna Kamis, (29/3) di Aula Yayasan Dwijendra.
Menurutnya, korban yang tidak lain adalah murid pelaku sendiri belum berumur 18 tahun, maka yang menjadi rujukan adalah UU perlindungan anak. “Komite juga sudah memberikan masukan kepada lembaga sekolah melalui Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan apabila perbuatan oknum guru tersebut sesungguhnya telah melanggar aturan di internal lembaga sekolah, maka perlu mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru tersebut agar jangan sampai kerena nila setitik rusak susu sebelanga,” ujarnya. Karena itu, lanjutnya, komite mendorong agar kasus ini ditangani oleh unit PPA Polresta Denpasar secara profesional dan secara internal kelembagaan.
Sementara itu, Siti Sapurah alias Ipung menegaskan bahwa apapun perbuatan guru tersebut sudah sangat melecehkan siswa sehingga perlu diproses secara hukum. “Guru pegang pegang tubuh kamu, colek colek saja itu sudah pelecehan,” ujar Ipung usai rapat dengar pendapat.
Menurutnya, kasus persetubuhan ini sudah sepatutnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib agar tidak ada lagi korban – korban yang lain. “Jangan pernah takut untuk melaporkan. Karena apa, kalian adalah anak anak yang masih dibawah umur. Kalau tidak melapor maka akan muncul korban yang lain,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa seorang oknum guru di SMA Dwijendra melakukan persetubuhan terhadap siswi SMA, Melati (bukan nama sebenarnya). Peristiwa ini terjadi secara berulang kali di sebuah hotel di Jln Hayam Wuruk pada Januari 2018. Selang beberapa bulan kemudian yakni, Maret pelaku berhasil ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi pun akhirnya menetapkan tersangka kepada pelaku karena melanggar UU Perlindungan Anak. Kini, polisi pun menahan oknum guru tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di internal Kepolisian Resort Kota Denpasar, bahwa kejadian ini terjadi pada Januari lalu sekitar pukul 13.30 Wita. Melati dikencani secara paksa atau dalam tekanan dan ancaman A selaku gurunya. Modal ancaman itulah, yang membuat Melati akhirnya tak berdaya.
Melati pasrah dan menjerit karena guru yang seharusnya menjadi tauladan dan panutan, malah berbuat kejahatan. “Ada paksaan, jadi siswi ini mau menuruti,” ujar petugas kepolisian yang mewanti wanti agar namanya tak disebutkan.
Menurut dia, si guru ini mengajak kencan dengan ancaman akan memberikan nilai jelek bahkan, mengancam tidak akan menaikkannya ke kelas lebih tinggi kalau tak menuruti nafsu bejatnya.
Dijelaskannya, kasus ini terkuak ketika sang anak yang masih berusia 17 tahun itu mengadukan perbuatan bejatnya ke ibunya. Tak terima anak kesayangannya disetubuhi secara paksa dan dibawah ancaman, si Ibu pun melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Denpasar.
Dari laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka.”Wah ibunya marah-marah tidak terima, lah. Memang keji, masa guru tega sama anak didiknya,” ujarnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariyawan menegaskan, bahwa atas kejadian itu pihaknya sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.(*)
Laporan: Saverinus Suryanto

